Tak hanya dipicu oleh menurunnya pendapatan hingga 60 persen, mereka juga mengeluhkan tidak jelasnya legalitas kedua perusahaan tersebut.
"Grab atau Uber itu bukan perusahaan transportasi, tapi perusahaan aplikasi. Di sini, dia udah menyalahi aturan. Izin dia itu portal web, bukan aplikasi," kata Ketua Umum Front Transportasi Jakarta, Haryanto Tambunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting izinnya resmi dan tarif dari pemerintah. Karena kami, angkutan umum tarif yang menentukkan pemerintah. Kalau aplikasi online ditempatkan yang benar, tidak ada masalah. Kita juga harus mengikuti perkembangan teknologi. Kita tidak munafikkan keberadaan aplikasi." tandasnya.
Jika hari ini tuntutan mereka tidak dipenuhi, rencananya mereka akan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Para pengunjuk rasa itu juga dijadwalkan akan melakukan jajak pendapat dengan Menteri Komunikasi Rudiantara terkait keinginan mereka untuk menutup Uber dan Grab.
(eno)