Dalam sebuah pernyataan, Grab berkata "keselamatan seluruh pengemudi, penumpang, dan masyarakat merupakan prioritas utama, dan kami berharap situasi akan kembali kondusif."
"Mereka telah diingatkan untuk tidak terpancing provokasi dan tidak merespons dengan tindak kekerasan," kata Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia dalam sebuah pernyataan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah protes terhadap layanan kendaraan panggilan berbasis aplikasi, Ridzki menegaskan Grab bukanlah perusahaan operator taksi karena ia tak memiliki satu pun armada kendaraan.
Namun, menurut Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), perusahaan macam GrabCar dan Uber melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan.