Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta telah menerapkan sistem pembayaran tilang secara online pada 4 April 2016, namun sejauh ini layanannya masih terpisah-pisah alias belum "satu pintu."
Pemisahan itu didasarkan atas pembagian wilayah Kejaksaan Negeri di DKI Jakarta, yaitu Kejaksaan Negeri di Barat, Pusat, Timur, Selatan, dan Utara.
Pemisalahan ini membuat pelanggan yang terkena tilang di Jakarta Pusat, misalnya, berarti hanya bisa melakukan transaksi pembayaran tilang online di Jakarta Pusat. Ini membuat pelanggar harus membuka situs web Kejaksaan Negeri sesuai wilayah ia ditilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, kelima situs web Kejaksaan Negeri Jakarta itu juga terkesan 'acak-acakan'. Ini terlihat dari berbedanya tampilan antarmuka pada masing-masing website sehingga memberikan pengalaman yang berbeda.
Menu yang digunakan untuk mengakses halaman sistem tilang online pun berbeda-beda. Misalnya, sistem tilang online pada situs Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, bisa ditemukan pada sub-menu "Pendaftaran Pembayaran Tilang Online" yang terdapat di dalam menu "Sarana". Sementara pada situs Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sistem tilang online bisa langsung diakses melalui menu "Tilang".
Parahnya lagi, seluruh situs tidak menampilkan prosedur secara rinci bagaimana menggunakan sistem tersebut. Ini bisa membuat orang awam kebingungan pada saat pertama kali menggunakannya.
Berikut daftar website Kejaksaan Negeri Jakarta:
Jakarta Barat
https://www.kejari-jakbar.go.id/index.php/sarana/pendaftaran-pembayaran-daftar-online
Jakarta Pusat
https://kejari-jakpus.go.id/
Jakarta Timur
https://kejari-jaktim.go.id/index.php/2016-03-23-16-35-06/2016-03-23-21-44-26
Jakarta Selatan
https://kejari-jaksel.go.id/tilang
Jakarta Utara
https://kejari-jakut.go.id/sarana/tilangSistem ini seharusnya membuat pengendara yang ditilang bisa membayar denda dengan cara transfer melalui rekening bank, tanpa harus mengikuti sidang.
Namun, penting untuk diketahui, pelanggar hanya bisa memanfaatkan jalur online dalam waktu sehari setelah jadwal sidang tilang. Di hari itu hakim telah menjatuhkan denda tilang yang harus dibayar tanpa kehadiran pelanggar.
Setelah mengisi form registrasi online di situs Kejaksaan Negeri tempat pengendara ditilang, secara otomatis nomor registrasi pun akan dikirimkan melalui email berikut dengan jumlah nomimal yang harus dibayarkan serta nomor rekening pembayarannya. Dokumen dari email ini harus dicetak sebagai bukti registrasi.
Setelah itu baru membayar biaya denda langsung ke bank atau lewat ATM, dalam tenggat waktu dua hari.
Untuk pengambilan STNK atau SIM, pengendara bisa mengambil di Kejaksaan Negeri terkait dengan melampirkan bukti dokumen registrasi dan bukti pembayaran bank.
Pelayanan tilang online ini beroperasi setiap hari kerja, mulai dari Senin hingga Jumat jam 08.00 sampai dengan 15.30 WIB. Sementara hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah, tutup.
(adt)