Begini Cara Pakai Tilang Online Agar Tak Salah Bayar

Aqmal Maulana | CNN Indonesia
Minggu, 10 Apr 2016 14:15 WIB
Layanan online yang diberikan belum satu pintu, dalam arti pelanggar harus membuka situs web Kejaksaan Negeri sesuai tempat ia ditilang.
Petugas menindak pengendara motor yang melanggar aturan di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu, 18 Januari 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta telah menerapkan sistem pembayaran tilang secara online pada 4 April 2016, namun sejauh ini layanannya masih terpisah-pisah alias belum "satu pintu."

Pemisahan itu didasarkan atas pembagian wilayah Kejaksaan Negeri di DKI Jakarta, yaitu Kejaksaan Negeri di Barat, Pusat, Timur, Selatan, dan Utara.

Pemisalahan ini membuat pelanggan yang terkena tilang di Jakarta Pusat, misalnya, berarti hanya bisa melakukan transaksi pembayaran tilang online di Jakarta Pusat. Ini membuat pelanggar harus membuka situs web Kejaksaan Negeri sesuai wilayah ia ditilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, kelima situs web Kejaksaan Negeri Jakarta itu juga terkesan 'acak-acakan'. Ini terlihat dari berbedanya tampilan antarmuka pada masing-masing website sehingga memberikan pengalaman yang berbeda.

Menu yang digunakan untuk mengakses halaman sistem tilang online pun berbeda-beda. Misalnya, sistem tilang online pada situs Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, bisa ditemukan pada sub-menu "Pendaftaran Pembayaran Tilang Online" yang terdapat di dalam menu "Sarana". Sementara pada situs Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sistem tilang online bisa langsung diakses melalui menu "Tilang".

Parahnya lagi, seluruh situs tidak menampilkan prosedur secara rinci bagaimana menggunakan sistem tersebut. Ini bisa membuat orang awam kebingungan pada saat pertama kali menggunakannya.

Berikut daftar website Kejaksaan Negeri Jakarta:

Jakarta Barat
https://www.kejari-jakbar.go.id/index.php/sarana/pendaftaran-pembayaran-daftar-online

Jakarta Pusat
https://kejari-jakpus.go.id/

Jakarta Timur
https://kejari-jaktim.go.id/index.php/2016-03-23-16-35-06/2016-03-23-21-44-26

Jakarta Selatan
https://kejari-jaksel.go.id/tilang

Jakarta Utara
https://kejari-jakut.go.id/sarana/tilang


Sistem ini seharusnya membuat pengendara yang ditilang bisa membayar denda dengan cara transfer melalui rekening bank, tanpa harus mengikuti sidang.

Namun, penting untuk diketahui, pelanggar hanya bisa memanfaatkan jalur online dalam waktu sehari setelah jadwal sidang tilang. Di hari itu hakim telah menjatuhkan denda tilang yang harus dibayar tanpa kehadiran pelanggar.

Setelah mengisi form registrasi online di situs Kejaksaan Negeri tempat pengendara ditilang, secara otomatis nomor registrasi pun akan dikirimkan melalui email berikut dengan jumlah nomimal yang harus dibayarkan serta nomor rekening pembayarannya. Dokumen dari email ini harus dicetak sebagai bukti registrasi.

Setelah itu baru membayar biaya denda langsung ke bank atau lewat ATM, dalam tenggat waktu dua hari.

Untuk pengambilan STNK atau SIM, pengendara bisa mengambil di Kejaksaan Negeri terkait dengan melampirkan bukti dokumen registrasi dan bukti pembayaran bank.

Pelayanan tilang online ini beroperasi setiap hari kerja, mulai dari Senin hingga Jumat jam 08.00 sampai dengan 15.30 WIB. Sementara hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah, tutup. (adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER