Bayar Tilang di Jakarta Bisa Online dan Tanpa Sidang

Aqmal Maulana | CNN Indonesia
Jumat, 08 Apr 2016 16:50 WIB
Tilang Online bisa dipakai dalam waktu sehari setelah jadwal tilang di Kejaksaan Negeri. Di hari itu telah hakim telah menentukan denda yang harus dibayar
Petugas menindak pengendara motor yang melintas di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu, 18 Januari 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta mulai menerapkan sistem pembayaran tilang secara online sejak awal April 2016. Langkah ini memungkinkan pengendara yang terkena tilang bisa membayar denda dengan cara mengisi formulir secara online, transfer melalui rekening bank, tanpa harus mengikuti sidang.

Sayangnya, dari pantauan CNNIndonesia.com, langkah tilang online ini belum memberi layanan satu pintu. Pelanggar harus mengakses situs web Kejaksaan Negeri tempat ia ditilang oleh petugas polisi.

Jika ditilang di Jakarta Utara, maka pelanggar harus mengakses situs milik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini sudah ada lima situs web Kejaksaan Negeri berdasarkan pembagian wilayah DKI Jakarta, yaitu:

- Jakarta Selatan: https://www.kejari-jaksel.go.id/tilang

- Jakarta Utara: https://www.kejari-jakut.go.id/sarana/tilang

- Jakarta Pusat: https://www.kejari-jakpus.go.id/

- Jakarta Barat: https://www.kejari-jakbar.go.id/index.php/sarana/pendaftaran-pembayaran-daftar-online

- Jakarta Timur: https://www.kejari-jaktim.go.id/

- Selain Jakarta, layanan tilang online juga telah hadir di Sleman, Yogyakarta: https://tilang.info/#

Melalui website tersebut, pengendara bisa mengetahui berapa jumlah denda yang harus dibayar. Semua itu ada di menu "Tilang Online."

Jalur Tilang Online Dipakai Sehari Setelah Jadwal Sidang

Penting untuk dicatat, bahwa pelanggar hanya bisa memanfaatkan jalur online dalam waktu sehari setelah jadwal sidang tilang. Di hari itu hakim telah menjatuhkan denda tilang yang harus dibayar tanpa kehadiran pelanggar.

Pelanggar harus mengisi formulir secara online yang tersedia pada masing-masing situs Kejaksaan Negeri sesuai dengan formulir tilang yang diberikan oleh polisi. Perlu diketahui tampilan antarmuka situs web ini berbeda karena dikelola oleh kantor Kejaksaan Negeri yang berbeda pula. Jadi, jangan bingung jika melihat tampilannya tidak seragam.

Formulir registrasi online yang harus diisi di antaranya meliputi Nomor Registrasi Tilang, Tanggal Sidang Perkara, Nama, Alamat, Email, Nomor Telepon, Jenis Kendaraan, STNK Nomor Polisi, Nama Surat Ijin Mengemudi, dan Rencana Tanggal Kehadiran.

Setelah mengisi form registrasi online, secara otomatis nomor registrasi pun akan dikirimkan melalui email berikut dengan jumlah nomimal yang harus dibayarkan serta nomor rekening pembayarannya. Dokumen dari email ini harus dicetak sebagai bukti registrasi.

Pelanggar bisa membayar biaya denda langsung ke bank atau lewat ATM, dengan tenggat waktu dua hari.


Untuk pengambilan STNK atau SIM, pengendara bisa mengambil di Kejaksaan Negeri terkait dengan melampirkan bukti dokumen registrasi dan bukti pembayaran bank.

Pelayanan tilang online ini beroperasi setiap hari kerja, mulai dari Senin hingga Jumat jam 08.00 sampai dengan 15.30 WIB. Sementara hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah, tutup.

Dengan adanya sistem ini, kejaksaan berharap bisa menghilangkan praktik percaloan. Di sisi lain, pengendara yang terkena tilang pun tak lagi harus mengantre untuk melaksanakan sidang karena sekarang bisa diakses secara online.

(adt/adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER