Hak paten ini dimiliki oleh Rensselaer Polytechnic Institute di New York, namun lisensinya diserahkan kepada perusahaan asal Dallas, Dynamic Advances. Akibat kesalahan ini, Apple harus merogoh kocek US$ 25 juta atau setara Rp 328 miliar.
Seperti dilaporkan Albany Business Review, gugatan itu menyatakan bahwa teknologi Siri diciptakan dan dipatenkan oleh Rensselaer namun Apple malah lebih dahulu meluncurkan Siri , sehingga melanggar hak paten.
Namun gugatan itu tidak diajukan oleh Rensselaer, tetapi oleh Dynamic Advances, yang memegang lisensi untuk hak paten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rensselaer dilaporkan diharapkan untuk menerima 50 persen dari Dynamic Advanced setelah semua persyaratan telah dipenuhi, yang akan memungkinkan Apple untuk menerima lisensi paten untuk teknologi Siri dan juga menyediakan raksasa teknologi dengan jaminan bahwa hal itu tidak akan digugat lagi untuk tiga tahun ke depan.
Siri sendiri pertama kali diperkenalkan di iPhone 5S dan kemudian hadir di sejumlah perangkat berbasis iOS lainnya. Malahan ada rencana Apple akan membawa Siri ke sistem operasi OS X. (tyo/eno)