Disebutkan sejumlah di dalam Pasal 41 ayat (3) mengenai tindakan para pelaku penyelenggara angkutan umum berbasis aplikasi online seperti Grab dan Uber, di antaranya:
a.menetapkan tarif dan memungut bayaran;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
c.menentukan besaran penghasilan pengemudi.
Dari hasil pembahasan yang disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar di kantor Kemenhub di Jakarta Pusat, Jumat (22/4), ia menjelaskan skema dari pengaturan tarif yang harus diterapkan oleh Grab dan Uber.
Ia melanjutkan, "penentuannya, nanti ditentukan dari biaya tarif bawah dan tarif atas. Ini berdasarkan UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 pasal 151 ayat 1 bahwa tarif itu harus melalui persetujuan pemerintah."
Ia memaparkan, pertama harus ada kesepakatan dulu dari kepemilikan kendaraan dan perusahaan teknologi penyedia aplikasi. Dalam hal ini adalah Uber dan Grab.
Dari situ, nanti dilakukan rembukan dengan pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing yang merujuk ke standar tarif yang akan disepakati.
Soal tarif sesuai dengan UU Lalu Lintas yang telah berlaku, argo harus ditentukan secara jelas supaya tidak ada yang beda-beda lagiPudji Hartanto |
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah turut menambahkan, dalam penentuan tarif atas dan tarif bawah, nantinya pemerintah juga akan berkonsultansi dengan para analis ekonomi dan ahli mesin yang sekiranya bisa membantu dalam proses kesepakatan tarif.
"Untuk contoh, jika kita sudah menentukan tarif bawah Rp5 ribu dan tarif atas Rp10 ribu, ya silakan para penyelenggara (Uber dan Grab) yang melaksanakan. Kalau lagi rush hour, harga boleh dinaikan setinggi-tingginya asal tidak melebihi Rp10 ribu," jelas Andri usai jumpa pers.
Pun begitu, menurutnya, jika sedang berada di jam biasa atau siang hari yang kira-kira permintaan tidak terlalu banyak cenderung sepi.
"Kalau mau pasang murah, ya silakan asal tidak melebihi batas tarif bawah yang sudah ditentukan. Ini demi pesaingan sehat," ucapnya.
Ia mengaku, hal ini juga turut berlaku bagi para armada taksi resmi seperti BlueBird dan lain-lain.
( ANTARA FOTO/Wahyu Putro) |
Pembahasan untuk menentukan soal tarif ini diungkapkan Andri masih dalam proses dan belum bisa ditentukan kapan tenggat waktunya. Yang jelas dari Permen No. 32 Tahun 2016 ini disahkan pada 1 April lalu, pemerintah memberikan sosialisasi selama 6 bulan.
"Mereka juga belum bayar pajak, jadi masih bisa murah. Nanti kalau sudah ada PPn 10 persen dan penentuan tarif, harganya sudah pasti berubah dari seperti yang terapkan," tutupnya.
Diketahui perusahaan teknologi Uber tercatat telah menjalin kerjasama dengan Koperasi Trans UB sebagai wadah para mitra pengemudinya. Sementara perusahaan Grab menggandeng koperasi PPRI (Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia ) untuk mewadahi para rekan pengemudi layanan GrabCar.
(tyo)
( ANTARA FOTO/Wahyu Putro)