Grab mengatakan uji KIR ini dilakukan oleh mitra koperasinya, dalam hal ini Koperasi Jasa Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI), di wilayah operasional GrabCar.
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, ini merupakan langkah untuk menuju ekosistem yang teregulasi untuk melengkapi layanan-layanan transportasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Grab dan Uber saat ini masih berada dalam masa transisi, sejak akhir Maret sampai 31 Mei 2016, di mana mereka diwajibkan memenuhi segala aturan. Di masa ini kedua perusahaan tak boleh melakukan ekspansi, termasuk menambah mitra pengemudi.
Lihat juga:Thailand Larang Ojek Uber dan Grab |
Pemerintah tidak mempermasalahkan mobil pelat hitam yang nantinya digunakan Uber atau GrabCar, namun mobil itu harus melalui uji KIR terlebih dahulu agar aman dipakai.
Selain itu, Uber dan GrabCar juga diwajibkan memiliki badan usaha tetap agar bisa menjalankan usahanya di Indonesia. Ini mempertegas kedua perusahaan itu hanya membangun kantor perwakilan.
(adt)