Jakarta, CNN Indonesia -- Sembari menunggu implementasi regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat mobile 4G LTE pada 1 Januari 2017, urusan penjualan handset dari vendor luar semakin diperketat apabila mereka memanfaatkan komponen lokal di Indonesia. Nyatanya, sejumlah pihak menilai hal itu belum seketat yang diperkirakan.
Agar produk 4G LTE bisa dijual secara legal di Indonesia di masa depan, aturan TKDN menyertakan komponen hardware dan software lokal.
Hal ini mendorong banyak vendor asing yang masih ingin terus berbisnis di Indonesia berinvestasi dalam bentuk pembangunan pabrik atau kerjasama dengan pemanufaktur pihak ketiga. Sebut saja Oppo, Samsung, Huawei, dan Lenovo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Lee Kang Hyun membeberkan bahwa ia menemukan ponsel pintar 4G LTE yang secara ilegal dijual di Indonesia, alias barang BM (black market).
Meski enggan menyebutkan brandnya, Hyun mengatakan ponsel pintar 4G LTE itu adalah produk yang termasuk anyar dan hingga sekarang belum masuk secara resmi di Indonesia karena vendornya belum terlihat 'batang hidungnya' di Indonesia -- dari mulai pabrik atau investasi nyata lain.
"Saya ke Telkomsel dan mengecek ponsel brand A seri 6s dan 6s Plus itu. Itu produk masih baru hitungannya dan memang belum masuk sini secara resmi," ungkap Hyun kepada sejumlah media baru-baru ini.
Ia melanjutkan, "setelah dihitung, terungkap ada sebanyak 150 ribu device aktif yang merupakan pelanggan Telkomsel. Itu barang BM bisa lolos dengan mudah."
Ia juga mengaku hampir setiap pekan keliling daerah seperti Banjarmasin hingga Makassar, dan menemukan toko-toko yang sudah menjual produk yang diyakini adalah iPhone 6s dan 6s Plus itu.
"Barang BM seperti itu menandakan tidak tegasnya aturan TKDN. Jumlah itu tidak sedikit. TKDN ke mana? Sangat tidak tegas," tukasnya.
Ia mengaku sudah melayangkan laporan mengenai hal tersebut ke pemerintah yang berwenang namun hingga sekarang produk tersebut masih saja beredar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya sudah menegaskan bahwa ponsel 4G LTE akan ditolak masuk Indonesia jika tidak ada komponen lokalnya. Menurut sang menteri, Rudiantara, pada Januari lalu, pemerintah tidak ingin bisnis 4G hanya bisa dinikmati oleh pihak asing.
Karena itu, sebelum diterapkan secara resmi pada 2017, para vendor selama ini didorong untuk lekas berinvestasi ke Tanah Air demi memenuhi konten lokal tersebut.
Lebih lanjut, Hyun juga mengkritik skema TKDN yang secara tiba-tiba dibentuk oleh pemerintah. Dari lima skema, dua di antaranya dianggap 'melenceng', yakni 100 persen hardware dengan 0 persen software dan 100 software dengan 0 persen hardware.
"TKDN yang awalnya 30 persen komponen hardware campur software, sekarang muncul 100 persen software saja. Bagaimana nasib pabrik vendor asing? Mau diapakan? Kalau TKDN belok seperti ini, tidak akan jalan sampai kapanpun," tutur Hyun.
Ia kemudian berharap agar dua skema tersebut pada akhirnya dihapus oleh pemerintah, sehingga opsi yang tersisa adalah campuran unsur hardware dan software agar bisa seimbang dan adil.
(adt)