Uber mengatakan uji KIR ini merupakan jalan keluar memenuhi peraturan pemerintah terhadap perusahaan aplikasi yang menyediakan jaringan transportasi online agar bisa beroperasi secara legal di Indonesia.
Dalam sebuah pesan ajakan kepada para mitranya, Uber berupaya merayu dengan mengatakan bahwa mobil yang lulus uji KIR tidak ditandai dengan pengecatan pada bodi mobil ataupun menempel stiker ukuran besar. Mobil yang telah lulus uji KIR disebut Uber bakal menerima buku uji KIR, peneng, dan stiker ukuran kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Grab Perkenalkan GrabFood, Pesaing Go-Food |
Sebelumnya, perusahaan GrabCar juga mulai mengajak para mitranya untuk uji KIR demi memenuhi permintaan pemerintah agar mereka bisa beroperasi secara legal.
"Kami masih sesuai dengan jadwal dan rencana untuk memenuhi semua aturan yang berlaku per tenggat dari pemerintah pada tanggal 31 Mei 2016," ujar Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
GrabCar dan Uber saat ini masih berada dalam masa transisi, sejak akhir Maret sampai 31 Mei 2016, di mana mereka diwajibkan memenuhi segala aturan. Di masa ini kedua perusahaan tak boleh melakukan ekspansi, termasuk menambah mitra pengemudi.
Lihat juga:Thailand Larang Ojek Uber dan Grab |
Pemerintah tidak mempermasalahkan mobil pelat hitam yang digunakan para mitra Uber atau GrabCar, namun mobil itu harus melalui uji KIR terlebih dahulu agar aman dipakai.
Grab dan Uber memilih menjadi perusahaan peranti lunak, dan diwajibkan bekerjasama dengan badan hukum (atau koperasi) sebagai pihak yang mengoperasikan kendaraan dan mewadahi kendaraan serta para pengemudi.
Selain itu, Uber dan GrabCar juga diwajibkan memiliki badan usaha tetap agar bisa menjalankan usahanya di Indonesia. Ini mempertegas kedua perusahaan itu hanya membangun kantor perwakilan. (adt)