Walaupun belum diketok palu, pemerintah kerap mengatakan penghitungan TKDN ponsel 4G dalam komponen manufaktur bukan hanya meliputi peranti keras (hardware) tetapi juga peranti lunak (software).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena beberapa perubahan regulasi baru-baru ini, kita tidak akan dapat menjual produk baru di Indonesia sampai pemberitahuan lebih lanjut," tegasnya.
Kendati sudah diperkenalkan, tapi ternyata rencana tersebut batal. Setelah melakukan berbagai upaya, OnePlus 2 tak bisa dijual di Indonesia karena tersandung regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G.
"Seperti kita ketahui, penandatanganan regulasi TKDN oleh ke 3 menteri dilakukan pada tanggal 3 Juli 2015, sehingga regulasi TKDN ini tidak dapat kami hindari," tulis Community Manager OnePlus Indonesia, Shinta Hawa Thandari di forum penggemar OnePlus, beberapa waktu lalu.
(tyo)