Pengadilan setempat menemukan peraturan tahun 2012 yang melanggar Perjanjian Perlindungan Mamalia Laut. Peraturan itu memperbolehkan AL menggunakan sonar aktif frekuensi rendah untuk tujuan pelatihan dan pengujian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentara AS diizinkan menggunakan sonar berintensitas tinggi jarak jauh tersebut selama lima tahun di 70 persen perairan dunia seperti Samudera Pasifik, Atlantik, India dan Laut Mediterania.
AL negeri Paman Sam menggunakan alat itu utuk mendeteksi kapal selam negara asing. Sonar tersebut menggunakan 18 pemancar suara yang terletak jauh di bawah permukaan laut.
Alat itu memproduksi gelombang suara berfrekuensi rendah sekira 215 desibel dalam rangkaian yang berlangsung selama 60 detik. Gelombang itu dapat mengganggu indera paus, lumba-lumba dan hewan lainnya yang mengandalkan suara untuk berburu, menentukan arah dan komunikasi.
Suara di atas 180 desibel bisa mengganggu pendengaran hewan dan mengakibatkan luka fisik. Pada 2005, 34 paus terdampar dan mati di North Carolina karena pelatihan angkatan laut.
NMFS berdalih, tidak ada cukup data soal persebaran malia laut yang diperlukan untuk melakukan perlindungan yang dibutuhkan. Namun, pengadilan tidak menghiraukan meski badan tersebut sudah berkonsultasi dengan para ahli.
Hal itu disampaikan Direktur Proyek Perlindungan Mamalia Laut di Konsulat Pertahanan Sumber Daya Alam, Michael Jasny. Organisasi itu adalah salah satu pihak yang menuntut NMFS.
"Pengadilan dengan tegas menolaknya," kata Jasny. "Dengan demikian, Pengadilan telah meluruskan hukum yang bisa mengubah cara kerja NMFS bekerja secara signifikan di bawah hukum." Ketika kekurangan data, lanjut dia, badan tersebut mesti mengantisipasi dengan menyiapkan perlindungan yang lebih.
(tyo)