Dalam peraturan itu, para mitra layanan mobil panggilan semacam Uber diwajibkan untuk melakukan uji KIR, memakai SIM A Umum, serta STNK atas nama perusahaan. Uber sendiri telah merangkul Koperasi Trans UB sebagai wadah para mitra pengemudinya.
General Manager Uber untuk Asia Tenggara Chan Park berkata, sejauh ini Uber dan koperas terus mendorong para mitra untuk melakukan uji KIR ke semua mitra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para mitra pengemudi Uber mulai melakkukan uji KIR sejak Mei lalu. Chan mengaku uji KIR membutuhkan waktu yang cukup panjang, pun begitu dengan pemerintah sendiri yang memberi tenggat waktu panjang bagi mitra Uber, GrabCar, dan GoCar, untuk memenuhi syarat tersebut sampai Oktober 2016.
"Kami selama ini berupaya untuk menjadi perusahaan legal di Indonesia. Untuk segala proses menuju pemenuhan regulasi, kami terus lakukan diskusi dengan pemerintah setiap dua minggu sekali," terang Chan, diplomatis.
Lihat juga:Taksi Masih Berkuasa, tapi Uber Tumbuh Pesat |
Dua pesaing Uber, yaitu Grab dan Gojek, sejauh ini juga masih mendorong mitranya untuk melakukan uji KIR dan memenuhi aturan lain demi bisa beroperasi secara legal di Indonesia.
GrabCar menjalin kerja sama dengan Koperasi PPRI (Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia) sebagai pihak yang mengoperasikan kendaraan dan mewadahi para mitra pengemudi beserta mobilnya. Sementara GoCar bermitra dengan Panorama Mitra Sarana.
Terkait aturan perubahan nama pada STNK dari milik pribadi menjadi milik perusahaan, Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan sedang dalam tahap diskusi agar bisa tetap menggunakan STNK pribadi bagi para mitra pengemudi. (adt)