"RPM Interkoneksi masi dalam pembahasan akhir. Saat ini belum ditetapkan menjadi PM-nya. Oleh sebab itu kami keluarkan Surat Edaran,” kata Pelaksana Tugas Kepala Informasi dan Humas Kominfo Noor Iza, saat dikonfirmasi.
Sementara itu menurut Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Imam Nashiruddin, keputusan tarif interkoneksi ini harus dilakukan dengan seksama, menjaga kepentingan affordability masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini berarti ada kemungkinan PM tarif interkoneksi akan jalan terus meski masih mengalami pro dan kontra, serta kritikan dari berbagai kalangan.
Seharusnya dalam menetapkan tariff interkoneksi, pemerintah memasukan komponen biaya investasi, operasional dan perawatan jaringan.
"Jika ada operator yang tidak pernah bangun namun tiba-tiba minta interkoneksi dengan biaya yang sama saya rasa tidak fair," ungkap Ian. (tyo)