Perubahan kedua PP tersebut bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Diharapkan, pada 2019 seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah terhubung jaringan telekomunikasi. Koneksi juga mencakup daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Darmin menginstruksikan untuk menunjukan auditor independen guna menghitung nilai investasi terkait.
Secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan, revisi terhadap PP 52/2000 dilakukan agar pembagian peran antar penyelenggara jaringan telekomunikasi lebih sinergis.
“Sedangkan untuk PP 53/2000, revisi dilakukan agar penggunaan spektrum frekuensi semaksimal mungkin dapat mendukung program kerja membangun akses pitalebar (broadband) nasional,” jelas Rudiantara.
Sementara, Menteri BUMN Rini Soemarno menambahkan Kementerian BUMN tidak keberatan dengan perubahan terhadap kedua PP tersebut.
“Telkom sudah memberikan deviden yang cukup besar kepada negara juga sudah membangun infrastruktur di banyak tempat. Yang penting adil dengan perhitungan yang jelas,” ujarnya.
Sebagai informasi, hari ini, pemerintah menggelar Rapat Koordinasi (rakor) yang membahas Perubahan PP Nomor 52/2000 dan PP Nomor 53/2000. Hadir dalam rakor antara lain Menteri Menkominfo Rudiantara, Menteri BUMN Rini Soemarno, Deputi Bidang Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara Muhammad Sapta Murti, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, dan Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso.