Dengan dipangkasnya tarif interkoneksi, beban yang ditanggung Telkom dan Telkomsel sebagai operator dengan jangkauan terluas di Indonesia akan membengkak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Asep, Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryono memprotes usulan ini.
Meski demikian baik Asep maupun Wisnu mengaku tak ambil pusing dengan rencana ini apabila diaplikasikan secara proporsional. Artinya tarif interkoneksi yang dibebankan ke tiap operator sesuai dengan cost recovery masing-masing.
Sebelumnya Menteri Rudiantara melalui Surat Edaran Kemkominfo No.115/M.Kominfo/PI.0204.08/2016 berencana menetapkan biaya interkoneksi baru pada 1 September nanti.
Telkom berada di posisi terjepit. Pasalnya seluruh operator mendukung Menteri Rudiantara dan Komisi I mengesahkan peraturan baru ini. Meski begitu regulasi baru ini masih dalam perundingan di meja legislasi.
(tyo)