"Kami tidak setuju perubahan status kepemilikan STNK karena bertentangan dengan prinsip sharing economy," ujar Ridzki kepada media di acara peringatan hari ulang tahun lalu lintas ke-61, Kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau di koperasi kan sarana usaha tidak harus masuk aset koperasi karena sarana usaha itu aset pribadi," tukas Salekan.
Saat ini terdapat dua badan hukum yang diakui oleh pemerintah sebagai tempat bernaung pengemudi taksi online yaitu perseroan terbatas (PT) dan koperasi. Dalam PT, para pengemudi yang dibawahi pemilik modal akan berstatus karyawan. Sesuai aturan baru yang bakal berlaku maka pengemudi yang tergabung dalam PT harus merelakan nama di STNK-nya terganti dengan nama perusahaan.
Sedangkan dalam konsep koperasi, pengemudi hanya menyerahkan beberapa jenis iuran tanpa menyertakan aset pribadi mereka sehingga tak perlu balik nama STNK.
"Kalau bentuk PT kan kumpulan modal jadi ujungnya sama dengan model bisnis yang biasa," terang Salekan.
Selain soal STNK, Ridzki setuju dengan aturan lain yang mengatur gerak bisnis mereka seperti uji kir dan kewajiban pengemudi memiliki SIM A Umum.
Grab saat ini masih dalam proses merampungkan uji kir bagi lima ribu kendaraan mitranya. Mereka menargetkan selesai dalam waktu dua bulan ke depan. Grab juga tak mau berkompromi soal SIM A Umum. Menurutnya SIM A Umum wajib dimiliki pengemudi karena menyangkut alasan keamanan.
(tyo)