Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berencana melakukan penyederhanaan proses penerbitan sertifikasi perangkat telekomunikasi. Aturan ini akan berdampak terutama pada sertifikasi telepon seluler merek global.
Rencana ini menyusul lamanya waktu yang dibutuhkan produsen perangkat global dalam mendapatkan sertifikasi produk. Dengan kata lain, produsen global yang sudah mengantongi sertifikasi dari lembaga asing akan otomatis mendapatkan ijin untuk memasarkan produknya di Indonesia.
Proses penyederhanaan akan memangkas waktu sertifikasi yang sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat ponsel dan Informatika (SDPPI) memakan waktu satu bulan sebelum ponsel bisa dipasarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pabrikan perangkat yang sudah
established, disebut Rudiantara sudah memiliki hasil uji yang bisa dipercaya oleh lab sendiri maupun lab perusahaan dan lembaga sertifikasi.
"Hasil uji yang dilakukan pabrikan sudah bisa menjadi dasar pengajuan sertifikasi. Hal ini bisa menekan waktu antrian dan proses pengujian hingga penerbitan laporan sertifikasi," katanya dalam keterangan resmi yang diterima
CNNIndonesia.com.
Untuk melindungi konsumen, nantinya Kementerian Komunikasi dan Informatika akan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan dengan melakukan sampling pasar setelah ponsel model baru diluncurkan.
Munculnya aturan baru ini otomatis akan meniadakan proses uji lab bagi pabrikan global. Namun Rudi memastikan ponsel untuk segmen
low-end masih harus melalui uji sertifikasi oleh Dirjen Postel.
Sama halnya dengan ponsel segmen
low-end, produsen yang memproduksi ponsel di dalam negeri juga tetap harus melakukan pengujian yang dilakukan sebelum atau bersamaan dengan proses produksi.
"Proses baru ini menghilangkan proses yang sebenarnya tidak diperlukan yang bisaa menambah 'biaya dan waktu' peredaran ponsel model baru," katanya.
Rudiantara berkilah penyederhanaan uji sertifikasi ini akan memperlancar arus teknologi yang masuk sehingga masyarakat lebih diuntungkan.
Sejauh ini Rudiantara mengaku telah mendapatkan respon positif dari sejumlah merek global untuk rencana penyederhanaan sertifikasi ini. Lebih lanjut regulator juga akan membicarakan hal ini dengan asosiasi manufaktur industri ponsel lokal.
Rencananya aturan baru ini akan mulai diberlakukan pada Januari 2017. Sejauh ini pihak Kemenkominfo masih melakukan kajian lebih detil terkait dengan penyederhanaan sertifikasi yang dimaksud.
(evn)