"Kalau dibawa ke pengadilan sengketa pajak dengan undang-undang yang ada sekarang, Indonesia akan kalah," tutur Yustinus kepada juru warta di Jakarta, Selasa (11/10).
Menurutnya, pemerintah perlu menemukan data yang akurat mengenai jumlah pendapatan Google selama beroperasi di Indonesia. Dengan demikian, ia memperkirakan Google tak akan lagi bisa mengelak untuk membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pengumpulan data yang akurat, pemerintah dinilai butuh menyusun nomenklatur pajak yang baru dalam kasus Google ini. Cara tersebut diterapkan oleh Inggris dalam penuntutan pajak ke Google yang berujung kemenangan negeri Ratu Elizabeth.
Selama ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengejar Google dengan dasar argumen mereka layak menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Jika Google sudah berbentuk BUT, mereka bisa dikenakan pajak oleh DJP dari penghasilannya yang berasal dari Indonesia.
Sedangkan Google selama ini kerap menolak dikenakan status BUT lantaran aktivitas perjanjian kontrak dan transaksi langsung mengalir ke kantong markas Google Asia Pacific di Singapura.
Namun perkembangan terbaru berdasarkan keterangan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, melihat ada itikad baik dari Google soal urusan pajak ini.
“Sudah ada utusan-utusan dari mereka (Google) yang menghadap saya, mereka sudah berbicara untuk menuju ke arah sana [membayar pajak]. Artinya, saya optimistis. Mereka tidak keras atau apa. Sudah ada kata-kata yang ke arah ‘aku ini harus bayar berapa’,” tutur Hanuv kepada CNNIndonesia.com saat ditemui di kantornya, Rabu (5/10) lalu. (evn)