"Saya sampaikan silakan tunjukkan goodwill-nya untuk duduk sama-sama menyelesaikan permasalahannya," ucap Rudiantara.
Rudiantara menyebut kementeriannya terus bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menagih pajak yang semestinya dibayarkan oleh Google Indonesia. Sayangnya dia tidak menjelaskan lebih rinci soal upaya apa saja yang sejauh ini telah dilakukan oleh pihak pemerintah maupun otoritas fiskal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Rudiantara pemberlakuan dan penerapan aturan OTT mesti didahului dengan menyelesaikan urusan pajak.
Berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Pajak, Google memiliki utang pajak kepada pemerintah mencapai Rp5,2 triliun pada tahun 2015. Angka itu belum termasuk dengan akumulasi tagihan pajak Google selama empat tahun beroperasi sejak 2011 silam.
Sebelumnya Rudiantara menjelaskan soal terbukanya opsi kepada OTT asing seperti Google untuk menggandeng operator lokal sebagai alternatif mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Alternatif tersebut seperti yang sudah dilakukan Spotify bersama Indosat Ooredoo.
Selain masalah pembayaran pajak, menggandeng operator lokal juga sebagai jaminan soal keamanan data pribadi konsumen seperti yang diinginkan Kemkominfo.
Hingga saat ini Rudiantara mengaku masih harus berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk menuntaskan penyelesaian tagihan pajak Google. (hnf/tyo)