Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak tengah mendalami dugaan penghindaran pajak penjualan Ford Motor di tanah air. Investigasi itu ditujukan kepada model Everest yang merupakan barang impor dari Thailand dengan modifikasi untuk mengelabui pajak jenis kendaraan.
Dikutip Reuters, Ford melakukan modifikasi mobil tujuh kursi menjadi 10 kursi sebelum melakukan impor ke Indonesia dan mengembalikannya menjadi tujuh kursi saat akan dijual di tanah air. Modifikasi itu diduga dilakukan dalam kurun waktu 2007 hingga 2014.
Varian Ford Everest tujuh kursi di Indonesia masuk dalam golongan barang mewah yang mesti diikat pajak 40 persen. Bandingkan pajang yang hanya 10 persen diberikan bagi impor kendaraan dengan kendaraan yang memiliki 10 kursi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan mempelajari kasus ini. kami akan melakukan investigasi terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kamis (14/10).
"Kami akan selalu mengetatkan dan menegakan aturan yang dibuat oleh pemerintah, termasuk semua barang impor yang terkena pajak tidak terkecuali soal kendaraan Ford yang terjual di sini," kata Ken.
Ford mengumumkan Januari silam untuk menutup semua operasi mereka di Asia Tenggara, namun merujuk pada aturan di Indonesia, jika Ford terbukti melakukan kecurangan pajak maka mereka harus membayarkan pajak itu empat kali lebih besar dari yang mereka harus bayarkan.
Pabrikan asal Amerika Serikat itu hanya memiliki satu persen pangsa pasar di Indonesia, dan hal itu memberikan potensi keuntungan bagi negara dikisaran USD75 juta pasca hengkangnya Ford dari kawasan Asia Tenggara.
(pit/adt)