Buni Yani Tersangka, Twitter 'Membara'

Giras Pasopati & Lesthia Kertopati | CNN Indonesia
Rabu, 23 Nov 2016 22:13 WIB
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh polisi. Penetapan status itu menimbulkan pelbagai reaksi para netizen.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh polisi dan menimbulkan pelbagai reaksi para netizen. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Buni Yani, pengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dengan Surat Al Maidah ayat 51, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Rabu (23/11) malam.

Kabar tersebut langsung beredar di dunia maya dan menjadi viral.

Netizen pun sontak menyampaikan opini mereka terkait hal tersebut. Bahkan tagar #BuniYani langsung menjadi trending topic nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama Buni Yani dicuitkan oleh lebih dari 6000 pengguna Twitter, hanya satu jam berselang setelah penetapannya sebagai tersangka.

Mereka mengunggah seruan suka cita atas keputusan polisi.

Seperti yang disebutkan oleh akun @mitzuo yang menulis, “Buni Yani tersangka....alhamdulillah.” Sementara akun ‏@DedyHariandja mengatakan, "Selamat ya pak Buni Yani ditetapkan sbg tersangka. Saatnya bapak menuai apa yg bapak tabur."

Di sisi lain, ada juga yang merutuk kesal. Mereka menggunakan tagar #CopotTitoBuiAhok. Tagar itu dicuitkan lebih dari 15 ribu kali.

Netizen penyebar tagar tersebut merupakan pendukung Buni yang tidak setuju dengan penetapan tersangka oleh Kapolri Tito Karnavian.

Salah satu akun penyebar tagar tersebut adalah Eko Widodo ‏lewat akun @ekowBoy. Ia mencuitkan, “Sbg mantan KA BNPT pasti sulit buang stigma negatif Islam yg selalu dikaitkan dg radikalisme, tuduhan makar menyakiti umat #CopotTitoBuiAhok.”

Selain itu, terdapat juga Edi Mulya Alfayyadh melalui akun ‏@EdiAlfayyadh yang menyerbar cuitan, “Kok, jadi Pak BY yah yang tersangka, keadilan sudah punah di Indonesia #CopotTitoBuiAhok.”

Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini sejak 10.30 WIB hingga 19.30 WIB. Lewat pemeriksaan saksi ini, polisi menyatakan Buni Yani diduga melakukan mencemaran nama baik dan penghasutan yang terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan konstruksi hukum dan pengumpulan alat bukti dari penyidik. Dengan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan, BY kami naikkan status jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta (23/11).

Menurut Awi, Buni melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Sedangkan, Pasal 45 ayat 2 UU ITE menjelaskan, "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Saat ini, menurut Awi, Buni tidak ditahan tapi masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Sementara ini 1x24 jam diperiksa sebagai tersangka. Nanti status penahananya tergantung keputusan penyidik."

Sebelum memeriksa Buni, penyelidik sudah memeriksa tiga saksi ahli lebih dulu, yakni ahli sosiologi, bahasa dan teknologi informasi. (les)
ARTIKEL
TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER