Pemerintah melalui Kementerian komunikasi dan Informatika akhirnya merestui permohonan sertifikasi ponsel terbaru Apple tersebut.
Dari hasil penelusuran CNNIndonesia.com, Minggu (27/11) di situs Dirjen Sumber Daya, Perangkat dan Pos Informatika (SDPPI) diketahui status sertifikasi iPhone 7 dan 7 Plus tercatat "Sertifikat Dicetak" pada Jumat, 25 November 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kata lain, kedua ponsel dan aksesoris terbaru Apple tersebut telah memenuhi aturan TKDN yang ditetapkan pemerintah.
Sertifikasi iPhone 7 dan 7 Plus (Foto: dok. Postel) |
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.
Pekan lalu, ponsel iPhone 7 dan 7 Plus black market yang dipasarkan di sejumlah toko daring diketahui menghilang. Keluarnya sertifikasi dari Kemenkominfo tentu menjadi angin segar bagi fanboy untuk mendapatkan iPhone 7 dan 7 Plus secara legal.
Apple sendiri diketahui berencana untuk membangun pusat riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia demi memuluskan pemenuhan TKDN ponsel 4G-nya pada 2017.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum diketahui kapan waktu pasti iPhone 7 dan iPhone 7 Plus melenggang di Indonesia. (evn)
Sertifikasi iPhone 7 dan 7 Plus (Foto: dok. Postel)