Ketua FSP BUMN Strategis Wisnu Adi Wuryanto mengatakan, berdasarkan penelusurannya, masukan berasal dari berbagai entitas. Mulai lembaga swadaya, akademisi, masyarakat, perorangan, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini akan berakibat operator enggan dan malas membangun di daerah yang belum dilayani atau daerah yang tidak layak secara bisnis. Demikian pula dengan daerah perkotaan, sehingga akan mengakibatkan persaingan tidak sehat karena kewajiban sharing antara dua atau tiga operator dapat mengakibatkan terjadinya inefisiensi frekuensi.
“Tetapi jika masih ngotot, tentu wajar kami curiga ada agenda lain di balik semua itu. Kecurigaan ini cukup beralasan jika kita menelusuri perjalanan RPP sejak pertama kali mencuat ke publik yang kurang transparan dan berujung demontrasi FSP BUMN Strategis dan bahkan sudah ada pihak yang melaporkan ke KPK," katanya.
Federasi juga sangat menyoroti masa uji publik yang terkesan basa basi, karena untuk menguji materi setingkat PP hanya diberi waktu satu minggu, itupun dalam bentuk pemberian masukan lewat email.
Mestinya, kata dia, sesuai Perpres 87 Tahun 2014, proses uji publik tidak hanya dilakukan melalui publikasi materi RPP di media massa. Tetapi juga harus dilakukan dalam forum seminar, lokakarya, sosialisasi, dan lain sebagainya agar terjadi adu argumen dan perdebatan komprehensif dari berbagai kalangan.
“Karena itu, dengan banyaknya penolakan dari materi uji publik tersebut, kami sekali lagi meminta Menkominfo Rudiantara agar menghentikan proses RPP tersebut. Kita harus sangat hati-hati menetapkan kebijakan telekomunikasi ini karena dampaknya sangat luas dan merambah banyak aspek," katanya.
Di sisi lain, Wisnu juga mencatat bahwa tahun depan Kementerian Kominfo akan merevisi UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan masa transisi RPP 52 dan RPP 53 diberi waktu dua tahun. Karenanya, akan terjadi irisan waktu yang menyebabkan pemborosan.
"Menurut kami, lebih baik konsen ke pembahasan RUU tersebut dengan DPR daripada buang-buang waktu membuat kegaduhan dalam RPP ini. Kecuali memang betul dugaan dari KASPI pekan lalu dalam pelaporan ke KPK, bahwa ada pihak tertentu di balik proyek ini sehingga Menkominfo tampak begitu gigih," pungkasnya.