Menhub Tak Melarang Suara Telolet, Hanya Mengimbau

Susetyo Dwi Prihadi | CNN Indonesia
Kamis, 22 Des 2016 11:27 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi bukan melarang suara telolet yang dikeluarkan melalui klakson bus, namun hanya mengimbau agar tak menuruti permintaan pemburu telolet.
Menhub mengimbau agar sopir tak menuruti permintaan kelompok pemburu telolet (Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tak melarang suara telolet yang keluar dari bus di jalanan. Namun, memang sifatnya hanya mengimbau saja.

"Menhub mengimbau sopir agar tidak menuruti permintaan membunyikan klakson di jalan bukan melarang bus gunakan suara telolet," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang. S. Ervan, melalui pesan singkat.

Imbauan ini diberikan karena jika menuruti membunyikan klakson di jalan karena membahayakan keselamatan pemburu suara telolet yang kebanyakan adalah anak-anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anak-anak ini, kata Bambang, berburu bahkan hingga masuk ke jalan tol  dan mengejar bus. Itulah yang menjadi dasar imbauan dari Menhub.

Fenomena telolet sendiri sudah lumayan lama hadir di Indonesia. Kelompok pemburu suara telolet ini biasanya berdiri di pinggir jalan, mereka mengharapkan tiap kendaraan yang lewat membunyikan klakson.

Setelah kendaraan yang mayoritas adalah bus mengeluarkan suara "telolet", mereka langsung sumringah kegirangan.

Jadi, frasa 'om telolet om' ini kerap diucapkan oleh mereka sembari teriak ke arah sopir bus agar mereka membunyikan klaksonnya.

Nah, wabah ini terdengar hingga ke dunia internasional setelah sejumlah musisi seperti DjSnake, Marshmello ramai-ramai memposting cuitan ‘Om Telolet Om’ ke akun Twitter miliknya.

Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55/2012 tentang Kendaraan, aturan tentang suara klakson pada Pasal 69, atau dalam pasal 64 ayat (2) paling rendah, yakni 83 desibel (dB) dan paling tingg 118 desibel.

Jadi, jika tidak kurang atau melebihi aturan pada PP tersebut, perbuatan pengemudi bus tersebut tidak dapat dikatakan melanggar.

Pada dasarnya, jalan raya memang bukanlah tempat bermain anak. Berbahaya atau tidak, memang perlu ada kajian mendalam terkait hal tersebut oleh pemangku kepentingan, mengingat demam om telolet om mengubah area bermain anak ke rute kendaraan ukuran besar.

Tanggapan lain datang dari Ketua Umum Bus Mania Community, Arief Setiawan. Menurutnya, om telolet om menjadi bentuk minimnya hiburan karena masyarakat telah mengkonsumsi gadget sehari-hari.

Ia juga berpendapat, fenomena ini harus diperhatikan karena berisiko keselamatan dan bisa meresahkan pengguna jalan lain.

Di sisi lain, om telolet om dinilai mampu mempromosikan penggunaan bus yang sekarang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena fasilitasnya sudah jauh lebih baik.

"Ini bisa membantu pemerintah mengampanyekan masyarakat agar mau naik bus, ayo naik kendaraan umum agar mengurangi kemacetan," ujar Arief.

(tyo/tyo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER