Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan penetapan tarif baru dalam pembuatan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Menurutnya, BPK menemukan bahwa harga material untuk pembuatan STNK dan BPKB telah mengalami peningkatan. Sementara Banggar DPR menilai peningkatan daya beli masyarakat pada kendaraan bermotor harus dimanfaatkan agar bisa menambah penghasilan negara.
"Kenaikan ini bukan karena Polri. Kenaikan ini pertama temuan BPK karena dianggap harga material sudah naik, material itu untuk STNK dan BPKB lima tahun lalu. Kemudian Banggar DPR menemukan ini perlu dinaikan karena Indonesia termasuk terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, peningkatan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan diperoleh Polri dari penetapan tarif baru dalam pembuatan dan pengurusan STNK serta BPKB akan digunakan untuk menutupi biaya material yang mengalami kenaikan. Selain itu, Polri juga akan memanfaatkan peningkatan PNBP ini untuk meningkatkan sistem pelayanan masyarakat yang berbasis daring atau online.
"Untuk memperbaiki nanti mengenai teknik pengujian assessment yang lebih baik menggunakan digital, ada kemampuan penguji kualitas harus ditingkatkan. Jadi kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNM, dan BPKB," kata Tito.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa berjanji akan mensosialisasikan tarif baru dalam pembuatan dan pengurusan STNK serta BPKB. Ia berharap pemilik kendaraan bermotor dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.
Tarif baru ini juga, ia menambahkan, akan mendorong Korlantas Polri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami akan sosialisasikan terus ke masyarakat untuk mau membayar pajak secara ikhlas, karena pajak itu kembali lagi ke masyarakat. Pelayanan terhadap masyarakat harus ditingkatkan, baik sarana, prasarana, teknologi informasi, kendaraan, sampai gedung," kata Royke.
Pemerintah melalui Polri akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan BPKB serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017.
Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP, tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan, sekaligus menggantikan peraturan lama PP Nomor 50 Tahun 2010.
Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
(tyo)