Jakarta, CNN Indonesia -- Demi menggenjot pendapatan negara, pemerintah mengeluarkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di wilayah kewenangan Kepolisian Republik Indonesia.
Selain kenaikan tarif penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), lewat PP ini pemerintah mengatur soal biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.
Jika Anda bermaksud memiliki NRKB pilihan mulai dari satu hingga empat angka dengan huruf atau tidak, maka siapkanlah sejumlah uang mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta untuk mendapatkan nomor kendaraan (plat nomor) yang disukai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam lampiran PP 60 Tahun 2016 yang akan berlaku 6 Januari 2017 dirinci biaya NRKB pilihan, yaitu:
1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka a. Tidak ada huruf di belakang angka Rp 20.000.000
b. Ada huruf di belakang angka Rp 15.000.000
2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka a. Tidak ada huruf di belakang angka Rp 15.000.000
b. Ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000
3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000
b. Ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000
4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka a. Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000
b. Ada huruf di belakang angka Rp 5.000.000
Menurut PP ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan aturan ini berlaku bagi Satuan Polri dalam menerbitkan nomor kendaraan kepada masyarakat dan wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara.
“Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara," kata Laoly seperti ditulis dalam situs Setkab.go.id
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan Menkumham dan berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Dalam aturan sebelumnya di PP Nomor 50 Tahun 2010 tidak diatur secara jelas perihal pemilihan nomor khusus atau nomor cantik bagi kendaraan bermotor. Dalam aturan lama hanya disebutkan, biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor untuk kendaraan beroda empat adalah Rp75 ribu. Sedangkan biaya penerbitan pelat nomor adalah Rp50 ribu sepasang. Adapun biaya penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor ialah Rp100 ribu per kendaraan.
Kejelasan aturan terkait dengan pemilihan nomor kendaraan memberikan keuntungan, seperti yang dilakukan dibeberapa negara. Di Amerika Serikat, pembuatan pelat nomor berkisar US$25-60 sedangkan yang khusus dimulai tarif US$100, semakin unik dan 'cantik' nomornya maka semakin mahal.
Pada 2012-2013 Departemen Kendaraan Bermotor Pemerintah Inggris mendapat pemasukan sekitar Rp 1,2 miliar dari bisnis pelat nomor pesanan ini. Inggris menjadi salah satu negara yang popular soal nomor kendaraan khusus ini, dan soal nomor kendaraan menjadi salah satu penanda kelas bagi warga Inggris.
(pit)