Suzuki: Kenaikan STNK dan BPKB Katrol Harga Motor

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Rabu, 11 Jan 2017 15:33 WIB
Harga roda dua diprediksi ikut terkatrol, pabrikan motor telah melakukan antisipasi kenaikan harga yang akan diterapkan dua sampai tiga minggu ke depan.
Naiknya tarif penerbitan dan pengurusan STNK-BPKB berdampak pada kenaikan harga kendaraan yang dibebankan pabrikan kepada konsumen. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kenaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dipercaya bakal mengatrol harga kendaraan, baik roda dua atau roda empat.

Berlaku sejak 6 Januari lalu, produsen otomotif tengah menghitung dampak kenaiak harga motor.

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) pun tak bisa memungkiri harga kendaraan bakalan naik seiring dengan kenaikan biaya kepengurusan STNK dan BPKB tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mau tidak mau harus naik karena itu administrasi non-pajak," ungkap Head Marketing & Sales 2W, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Yohan Yahya, di Jakarta, kemarin (9/1).

Suzuki masih menghitung berapa kenaikan harga produk Suzuki. Kemungkinannya kenaikan harga baru diterapkan pada minggu kedua atau ketiga Januari 2017.

"Suzuki kita masih menyesuaikan, jadi mungkin di minggu kedua dan ketiga (Januari) kita akan lihat juga. Mungkin kalau dihitung-hitung administrasinya naik Rp 250 ribuan. Pajaknya tergantung masing-masing daerah, beda kisarannya tergantung dari harga motor," ungkap Yohan.

Kenaikan tarif STNK dan BPKB baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan,

Tidak tanggung, kenaikan itu ada di kisaran tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp50 ribu bagi roda empat atau lebih.

Pengurusan dan penerbitan BPKB mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya ditarif sebesar Rp80 ribu, kini diwajibkan membayar Rp225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.

Selain itu, biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, dan Roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.

Kenaikan tarif masih dikenakan pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan untuk roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu, dan roda empat atau lebih dari Rp75 ribu menjadi Rp 50 ribu. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER