"Ga ada kaitannya fintech di Indonesia dengan pencucian uang. Di fintech itu transaksinya berapa?" kata Rudiantara yang ditemui di Jakarta, Selasa (10/1).
Rudiantara berargumen nilai transaksi pada fintech lokal masih tidak begitu besar. Pada layanan peer to peer lending misalnya, Rudiantara menyebut nilai transaksi pinjaman masih berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Ia menilai mustahil aksi pendanaan terorisme yang bisa mencapai nominal miliaran rupiah menggunakan layanan fintech lokal. Namun jaminan Rudiantara tersebut memang hanya terbatas pada fintech lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehari sebelumnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan ada transaksi lewat layanan fintech oleh Bahrun Naim, dalang sejumlah aksi teror di Indonesia. Bahrun Naim diketahui menggunakan fasilitas pembayaran online PayPal dan Bitcoin untuk mendanai beberapa aksi teror di Indonesia tahun lalu.
PPATK juga berencana membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi transaksi mencurigakan melalui fintech.
Di Indonesia sendiri, pertumbuhan penyedia layanan fintech diprediksi akan terus meningkat. Hal ini disebabkan dukungan pemerintah melalui otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang makin memperjelas batas 'aman' operasional perusahaan fintech di Indonesia.