Jakarta, CNN Indonesia -- Selain kenaikan tarif pada penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), pemerintah juga merumuskan soal biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
NRKB yang dimaksud yakni berupa plat kendaraan bernomor yang dimodifikasi sesuai keinginan pemilik dengan menggunakan satu hingga empat angka, disertai huruf atau tidak.
Pasca diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, ternyata cukup berdampak pada peminat nomor plat cantik yang biasa dipakai oleh orang 'makmur' itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Khusus Sistem Administasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cinere, Brigadir Polisi Kepala Toegino membenarkan hal tersebut. Kata dia, terjadi penurunan minat pemilik kendaraan untuk memasang nomor plat sesuai keinginan.
"Sekarang ini yang biasanya ada tujuh sampai 10 orang perpanjang plat (cantik), tapi sekarang tinggal tiga atau empat," kata Toegino kepada
CNNIndonesia.com di kantornya di Depok, Kamis (12/1).
Bahkan, ia berujar, saat ini pemilik kendaraan sudah mulai tidak memperpanjang plat nomornya untuk lima tahun ke depan. Mereka lebih memilih untuk menghentikan masa pakai plat cantik itu.
"Sudah mulai pada ganti mas, ada sih beberapa," ujarnya.
Toegino juga belum mengetahui, sejak penerapan PP tersebut apa sudah ada pemilik kendaraan yang berkeinginan memiliki plat bernomor cantik. Menurutnya, pengajuan untuk pemilik baru tidaklah di Samsat, melainkan Polda setempat.
Pada kesempatan yang sama, pemilik kendaraan dengan plat nomor cantik, Fanny Fadillah mengaku belum mengetahui apakah akan memperpanjang nomor kendaraannya setelah munculnya tarif baru itu. Plat cantik miliknya itu baru akan jatuh tempo di tahun 2019 mendatang.
"Aduh belum tau sih tarifnya tinggi soalnya. Punya istri hadiah ulang tahun," ujar pria yang sekaligus publik figur itu sembari tertawa.
Tarif Pajak Tetap SamaMeskipun bertarif selangit, Toegino memastikan kenaikan hanya terjadi kepada PNBP lima tahunan dan penerbitan baru. Sama seperti penerbitan plat kendaraan bernomor biasa.
Begitu juga untuk pajak yang biasa dibayarkan satu tahun sekali. Kata dia, pemerintah tidak menaikkan pajak pada kendaraan, walaupun si pemilik memakaikan nomor cantik pada kendaraannya.
"Tidak ada kenaikan (pajak). Mau nomor cantik atau tidak, pajak tetap sama sesuai kendaraan," ujar Toegino.
Dalam lampiran PP 60 Tahun 2016 yang berlaku sejak 6 Januari 2017 dirinci biaya NRKB pilihan, yaitu:
1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
A. Tidak ada huruf di belakang angka Rp20.000.000
B. Ada huruf di belakang angka Rp15.000.000
2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
A. Tidak ada huruf di belakang angka Rp15.000.000
B. Ada huruf di belakang angka Rp10.000.000
3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
A. Tidak ada huruf di belakang angka Rp10.000.000
B. Ada huruf di belakang angka Rp7.500.000
4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
A. Tidak ada huruf di belakang angka Rp7.500.000
B. Ada huruf di belakang angka Rp5.000.000
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H Laoly menegaskan aturan ini berlaku bagi Satuan Polri dalam menerbitkan nomor kendaraan kepada masyarakat dan wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara.
“Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara," kata Laoly seperti ditulis dalam situs Setkab.go.id
(evn)