Yamaha dan Honda Ajukan Banding Dugaan Kartel Motor Matik

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Selasa, 21 Feb 2017 17:13 WIB
Yamaha dan Honda mengaku akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU mengenai sangkaan adanya kesepakatan harga jual motor skuter matik.
Yamaha dan Honda akan mengajukan banding putusan KPPU terkait dugaan kartel skuter matik. (Foto: Unsplash/Chalffy Chan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Deputy Head of Corporate Communication Astra Honda Motor (AHM), Ahmad Muhibbuddin memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang kemarin (20/2).

Selain AHM, sangkaan serupa juga ditujukan untuk Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM). Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Tentang Larangan Membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk Menetapkan Harga Atas Suatu Barang dan Jasa.

"Kami akan menggunakan hak hukum kami untuk melakukan banding nanti setelah putusan kami terima," kata Muhib kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Muhib, banding akan diajukan dalam waktu dua pekan setelah KPPU mengeluarkan hasil putusan kepada masing-masing terlapor. Waktu tersebut, nantinya akan digunakan oleh AHM untuk mempelajari detail putusan tersebut.


"Kami punya waktu untuk melakukan langkah hukum banding 14 hari. Kami pelajari dulu detail dan putusannya itu apa dan kami siapkan di nota banding," ujarnya.

Sementara, General Manager (GM) Aftersales Division YIMM, M Abidin mengungkapkan dengan putusan tersebut pihaknya akan mengambil langkah keberatan melalui pengadilan nanti. Hal tersebut berdasarkan, putusan yang dianggap YIMM sudah banyak mengesampingkan fakta.

"Biarlah pengadilan yang mengungkap kebenaran dan sekaligus menggugurkan apa yang diyakini oleh KPPU. Sebagaimana putusannya yang sangat jauh dari kebenaran," kata dia.

Upaya tersebut, sekaligus untuk menggugurkan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada keduanya. Masing-masing terlapor diharuskan membayar denda karena terbukti melakukan pelanggaran.


YIMM didenda sebesar Rp25 miliar, sedangkan AHM didenda lebih kecil yakni Rp22,5 miliar.

Sebelumnya, Anggota KPPU, Saidah Sakwan menjelaskan sepeda motor skuter matik seharusnya dijual dengan harga Rp8,7 juta untuk pasar tanah air. Namun keduanya menjual dengan harga Rp14- 18 juta. Dengan begitu, menurut Saidah akan sangat menguntungkan perusahaan.

Pada kasus ini sebelumnya investigator KPPU menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc produksi Yamaha dan Honda.

KPPU menduga kedua perusahaan itu membahas kesepakatan antara Yamaha akan mengikuti harga jual motor Honda. Kesepakatan kemudian ditindaklanjuti dengan adanya perintah melalui surat elektronik yang pada akhirnya terdapat penyesuaian harga jual produk Yamaha, mengikuti harga jual Honda. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER