DPR Minta KPPU Buktikan Pemufakatan 'Jahat' Yamaha dan Honda

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Kamis, 02 Mar 2017 13:29 WIB
DPR meminta KPPU membuktikan memang benar ada pemufakatan untuk mengatur harga di pasar motor antara Yamaha dan Honda.
Ilustrasi Motor skuter matik (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua produsen kendaraan roda dua, yaitu Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) hingga kini tetap bersikukuh tidak pernah melakukan pemufakatan jahat, dalam menetapkan harga hasil produksinya.

Bahkan, meski sudah diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mereka akan mengajukan banding di Pengadilan Negeri (PN), setelah memperoleh petikan putusan.

Anggota Komisi IV DPR, Darmadi Durianto mengatakan jika DPR akan berada di belakang KPPU, semisal keduanya memang terbukti bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan dukung KPPU, karena kami mau penguatan terhadap KPPU. KPPU itu kesulitan mendapatkan data kenapa? Karena dia tidak diberi wewenang melakukan penggeledahan atau penyitaan," kata Darmadi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat (1/3).

Ia mendorong, agar kisruh antar ketiga pihak, yakni KPPU dengan Honda dan Yamaha segera diselesaikan di pengadilan. Sehingga, putusan tersebut sekiranya dapat dibuktikan saat banding nanti.

"Karena masing-masing bilang, ini benar dan tidak benar. Jadi yang benar pengadilan negeri yang memutuskan," ujarnya.

Sebenarnya, kata dia, DPR tidak ingin adanya persaingan usaha tidak sehat, seperti yang terjadi antara Yamaha dengan Honda sesuai putusan KPPU. Apalagi jika melihat pendapatan keduanya, yang dipastikan besar.

Bagi dia, terpenting ialah dalam industri di tanah harus tetap memperhatikan konsumen. Tetap mengambil untung, namun tidak dalam jumlah berlebihan.

"Jangan mengeruk dari konsumen. Itu minta khusus disaat konsumen daya belinya turun, inshet tanggungjawab terhadap sosial," ujarnya.

Panggil KPPU

Namun secara garis besar, ia mengaku belum mengetahui akan kebenaran di balik keputusan KPPU. Mengingat, kedua produsen itu mengajukan protes akibat menganggap dua bukti yang disertakan oleh KPPU tidaklah kuat.

Oleh karenanya, DPR berencana memanggil KPPU terkait kinerjanya dalam memutuskan hal tersebut. Pemanggilan KPPU dijadwalkan, seusai anggota dewan menjalani masa reses, atau akhir Maret 2017.

"Kami nanti akan panggil, bahkan kami tidak punya saksi-saksi, atau data-datanyanya belum punya. Nanti setelah putusan, karena DPR memanggil KPPU supaya tidak dianggap intervensi, kalo dianggap intervensi itukan tidak boleh juga," ujarnya.

Menurut Darmadi, pemanggilan tersebut bertujuan untuk meneliti kinerja KPPU terkait kasus itu apakah sampai putusan, KPPU sudah menjalankan sesuai Undang-Undang (UU). Ia berjanji, akan ada sanksi yang diberikan DPR semisal KPPU tidak bekerja sesuai UU.

"Tapi kalau udah sesuai akan kami dukung dia maju. Karena dia harus menciptakan persaingan sehat, karakteristik perusahaan besar adalah memang ingin melakukan kartel, karena ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya," kata dia.

Namun pada dasarnya, ia percaya akan keputusan dari KPPU tidak lah salah. Apalagi jika merujuk dari kinerja kepengurusan KPPU dalam kurun waktu terakhir.

"Tapi kami puji keberanian KPPU, karena yang sekarang lebih berani dan bernyali dibanding dulu. Berani sekali dia masuk ke kartel gula, daging sapi, kartel ayam dia masuk. Dulu tidak ada ya gebrakan sama sekali, jadi kami puji. DPR lembaga penguatan KPPU tapi dalam koridor yang benar," kata Darmadi.

(tyo)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER