"Salah satunya adalah kita tidak kasih pelat kuning ke mereka," ucap Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana dalam diskusi revisi aturan taksi online di Jakarta, Rabu (22/3).
Selain itu, Cucu juga menekankan soal pemberian izin kendaraan berkapasitas 1.000cc untuk kendaraan taksi online. Sebelum revisi muncul, hanya kendaraan berkapasitas minimal 1.300cc yang boleh mengaspal bagi pelaku taksi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, hal serupa sudah dilontarkan oleh Direktur Jenderal Angkutan Darat Pudji Hartanto saat memenuhi panggilan Ombudsman. Saat itu, Pudji mengatakan usulan tarif dan kuota datang dari pihak pengemudi taksi online kala uji publik berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi begini, kemarin kan waktu kisruh ada yang bikin komunitas-komunitas yang mengatasnamakan ini-itu. Itu kan namanya orang klaim," ucap Musa.
Selain itu, Musa menganggap dua poin yang diutarakan Cucu di awal tak mengubah substansi revisi yang ia nilai memberatkan konsumen dan pengemudi. Pengemudi dianggap akan kehilangan kesempatan meraih penghasilan lebih banyak, sementara konsumen kehilangan transportasi murah. Mekanisme pasar, menurut Musa, adalah solusi tunggal soal tarif dan jumlah kendaraan.
Pemerintah sendiri bersikukuh akan menerapkan hasil revisi Permenhub No.32/2016 mulai 1 April nanti, meskipun diprotes oleh operator taksi online seperti Gojek, Grab, dan Uber.
Menghadapi sikap pemerintah itu, Musa mengaku siap menjalani aturan hasil revisi tersebut dengan harapan pemerintah akan memperbaikinya. (has)