Hanya saja, dilakukan pemeriksaan yang lebih ketat, baik dengan X-Ray atau secara manual.
"Barang-barang elektronik bisa dibawa di kabin pesawat. Namun demikian barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menegaskan, keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu, pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat menganggu keselamatan penerbangan harus diperketat.
Termasuk diantaranya terhadap barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat.
Namun sampai saat ini, menurut Agus, Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat.
"Untuk saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin X-Ray," ujarnya.
Sementara itu, melalui akun twitternya @djpu151, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan, barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat dengan X-Ray dan juga secara manual.
"Laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama harus dikeluarkan dari tas/bagasi dan diperiksa melalui mesin X-Ray," bunyi cuitan Ditjen Perhubungan Udara itu.
Jika dalam pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray tersebut masih membuat ragu X-Ray operator, lanjut ciutan itu, baru akan dilakukan pemeriksaan manual.