Pada ketentuan baru mereka, YouTube mensyaratkan sebuah kanal harus mengantongi 10 ribu kali pemutaran video sepanjang umur kanal. Bila belum mencapai angka itu, maka YouTube mengancam tak akan mengeluarkan 'gaji' bagi pembuat konten.
Hal itu dilakukan lantaran jumlah kasus peniruan konten di platform mereka makin banyak. Padahal sebelumya YouTube sudah membuat fitur pelaporan kanal tukang jiplak konten, biasanya juga disebut YouTuber Reuploader.
"Mulai hari ini, kami tak akan lagi menempatkan iklan di video YPP sampai kanal itu ditonton 10 ribu kali," tulis Ariel Bardin, VP Product of Management Youtube di blog resmi mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan 10 ribu kali ditonton, menurut YouTube, memberikan cukup waktu bagi mereka untuk menilai apakah sebuah kana layak mendapat imbalan. Dengan kebijakan baru ini, seseorang yang ingin 'berkarier' sebagai Youtuber tak akan bisa mengaktifkan opsi monetisasi di kanal mereka.
Terkait angka 10 ribu yang cukup besar, Bardin menilai jumlah itu terlalu besar. Ia tak khawatir kebijakan baru ini membuat takut Youtuber yang baru bergabung dalam layanan kemitraan mereka.
Perubahan kebijakan Youtube ini bermula dari aksi penjiplakan konten yang marak terjadi. Aksi jiplak konten itu ramai dilakukan karena jadi semacam jalan pintas bagi mereka yang ingin kanalnya cepat populer sehingga mendapat jatah iklan dari YouTube.
Sebelumnya YouTube sudah merilis sebuah fitur pelaporan khusus terkait kanal peniru. Fitur ini berfungsi menutup kanal-kanal yang berisi konten tiruan.