Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah hampir dua bulan dilarang beroperasi, Uber bersiap untuk kembali 'mengaspal' di jalanan Taiwan.
Dalam undangan yang dibagikan kepada sejumlah media lokal, Uber mengadakan sebuah konferensi media pada Kamis, 13 April 2017.
Mengutip
CNET, pada Februari lalu Uber memutuskan untuk angkat kaki dari Taiwan setelah gagal memenuhi tuntutan hukum dan denda hampir US$36 juta atau sekitar Rp 468 miliar.
Aturan terbaru kementerian Perhubungan dan Komunikasi Taiwan mengharuskan Uber mengubah skema pendaftaran bisnisnya. Uber yang selama ini dikenal sebagai perusahaan teknologi diminta untuk mengubah sistem bisnisnya menjadi perusahaan taksi jika ingin beroperasi secara legal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertumbuhan Uber yang kian masif di Taiwan diklaim menjadi penyebab hambatan pemerintah menerapkan kebijakan. Di sisi lain perusahaan taksi konvensional juga beranggapan tidak ada skema persiangan bisnis yang adil, lantaran Uber tidak mematahi peraturan laiaknya perusahaan taksi.
Atas dasar itu, Uber memutuskan untuk hengkang namun bersiap kembali setelah dua bulan menghilang.
Dalam konferensi media nanti, Uber memastikan akan mengungkap model bisnis baru yang diklaim didesain ulang agar sesuai dengan peraturan setempat. Uber diketahui menggandeng perusahaan penyewaan kendaraan untuk memastikan mereka mematuhi peraturan pemerintah.
Pro kontra sistem bisnis Uber sebenarnya bukan kali ini terjadi. Di Indonesia, Uber juga mengalami penolakan serupa dari perusahaan taksi konvensional.
Sementara pemerintah Italia secara tegas melarang operasional Uber di negaranya.