Menurut Marketing and After Sales Service Director HPM, Jonfis Fandy produsen termasuk Honda tidak bisa langsung mengikuti program yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Apalagi, investasi yang dikeluarkan akan LCGC oleh produsen tentu tidak dapat dikatakan sedikit di tanah air. Dikawatirkan, jika sudah mengikuti LCEV, usia program tersebut juga tidak bertahan lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Jonfis tidak memungkiri bahwa bukan berarti Honda Indonesia menolak program tersebut. Tentunya ada komitmen yang harus dipenuhi sebelum mengikuti langkah pemerintah, di balik ikut serta LCEV.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu paketan lumayan lengkap, seperti saran bahan bakar, komponen lokal 85 persen, bikin pabrik di sini," kata dia.
Regulasi tersebut ialah pengusulan penerapan pajak berdasarkan tingkat polusi, atau carbon tax untuk kendaraan bermotor. Sedangkan, cakupan penerapan carbon tax, diantaranya untuk mobil menggunakan bahan bakar listrik, gas dan hybrid.
Menyoal hybrid, saat ini Jonfis melihat, Indonesia masih belum dapat merakit secara lokal. Impor masih menjadi solusi memungkinkan untuk menghadirkan mobil hybrid. Lagi pula, mobil tersebut sesuai jika ingin menekan jumlah karbon dari kendaraan.
"Hybrid itu yang membantu cukup besar kalau kita bisa melakukan aktivitas-aktivitas seperti negara lain di Eropa atau di Jepang, sehingga kontribusi karbon jadi rendah," ujar dia.
Lebih lanjut, ia menambahkan, Indonesia mungkin tidak bisa sekaligus pada kendaraan seperti ketentuan LCEV. Ia menyarankan, pemerintah fokus terhadap kendaraan hemat bahan bakar, LCGC, sembari secara perlahan memasukan moda lainnya.
"Harus berjalan paralel, lalu gas itu simple bisa terealisasi sambil memasukkan hybrid atau mobil listrik tapi dengan plening," kata Jonfis. (pit)