Austria Minta Facebook Hapus Ujaran Kebencian
CNN Indonesia
Jumat, 12 Mei 2017 09:05 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Facebook lagi-lagi harus menghadapi teguran keras atas penyebaran konten melalui platform-nya. Kali ini giliran pemerintah Austria yang merasa 'gerah' dengan merebaknya ujaran kebencian yang meramaikan Facebook.
Pengadilan banding Austria meminta Facebook menghapus konten bernada kebencian. Hal itu terkait dengan beredarnya pidato bernada kebencian yang dilaporkan oleh Partai Hijau Austria.
Pihak partai Hijau kemudian memebawa kasus tersebut lantaran menganggap Facebook menyinggung salah satu pimpinannya.
Kepada Reuters, anggota parlemen Partai Hijau, Dieter Brosz mengatakan bahwa sejauh ini pihak Facebook tidak melakukan apa-apa terkait merebaknya ujaran kebencian. Untuk itu pihaknya membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Facebook harus menghadapi bahwa layanan mereka tak ubahnya sebuah platform kebencian terbesar di dunia, namun mereka tidak melakukan apa-apa," ungkap Brosz.
Meski tidak memberikan tanggapan apapun terkait penyebaran ujaran kebencian, namun pihak Facebook sempat menegaskan bahwa isu tersebut merupakan satu permasalahan serius.
Kasus yang diajukan oleh Partai Hijau bermula pada munculnya tulisan yang beredar pada Desember lalu dan diduga dibuat oleh pemilik akun palsu yang mengatakan bahwa angota MP Eva Glawischnig sebagai pengkhianat dan penjahat korup. Paratai Hijau keberatan dengan tuduhan yang dibuat dalam tulisan tersebut yang digunakan sebagai upaya untuk menggiring opini publik dan menyebarkan kebencian.
Pihak partai sempat meminta Facebook untuk menghapus postingan tersebut, meski kemudian permintaan serupa juga diajukan oleh pihak pengadilan. Namun rasanya sulit untuk menelusuri postingan yang sudah beredar secara global.
Keputusan pengadilan kemudian meminta Facebook untuk mengungkap identitas sang pengunggah konten, dilanjutkan dengan permintaan untuk menghapus postingan yang beredar.
Austria sejatinya bukan satu-satunya negara yang geram dengan beredarnya konten negatif. Jerman sempat mengeluarkan wacana untuk memberlakukan denda bagi Facebook atas merebaknya konten negatif.
Pengadilan banding Austria meminta Facebook menghapus konten bernada kebencian. Hal itu terkait dengan beredarnya pidato bernada kebencian yang dilaporkan oleh Partai Hijau Austria.
Pihak partai Hijau kemudian memebawa kasus tersebut lantaran menganggap Facebook menyinggung salah satu pimpinannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Sempat Down Pagi Ini, Facebook Minta Maaf |
Kepada Reuters, anggota parlemen Partai Hijau, Dieter Brosz mengatakan bahwa sejauh ini pihak Facebook tidak melakukan apa-apa terkait merebaknya ujaran kebencian. Untuk itu pihaknya membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Facebook harus menghadapi bahwa layanan mereka tak ubahnya sebuah platform kebencian terbesar di dunia, namun mereka tidak melakukan apa-apa," ungkap Brosz.
Lihat juga:Facebook Tutup Lini Produksi Konten VR |
Kasus yang diajukan oleh Partai Hijau bermula pada munculnya tulisan yang beredar pada Desember lalu dan diduga dibuat oleh pemilik akun palsu yang mengatakan bahwa angota MP Eva Glawischnig sebagai pengkhianat dan penjahat korup. Paratai Hijau keberatan dengan tuduhan yang dibuat dalam tulisan tersebut yang digunakan sebagai upaya untuk menggiring opini publik dan menyebarkan kebencian.
Pihak partai sempat meminta Facebook untuk menghapus postingan tersebut, meski kemudian permintaan serupa juga diajukan oleh pihak pengadilan. Namun rasanya sulit untuk menelusuri postingan yang sudah beredar secara global.
Keputusan pengadilan kemudian meminta Facebook untuk mengungkap identitas sang pengunggah konten, dilanjutkan dengan permintaan untuk menghapus postingan yang beredar.
Austria sejatinya bukan satu-satunya negara yang geram dengan beredarnya konten negatif. Jerman sempat mengeluarkan wacana untuk memberlakukan denda bagi Facebook atas merebaknya konten negatif.