Sebelum melakukan lelang, sejatinya pemerintah wajib membuat Rancangan Peraturan Menteri (RPM). Proses penyusunan RPM yang tak kunjung rampung menjadi alasan melesetnya jadwal lelang spektrum.
Rencana kemunduran ini dikonfirmasi oleh anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I ketut Prihadi Kresna.
"Mungkin agak mundur sedikit, karena masih akan dirapatkan dulu. Rapatnya sendiri diagendakan pada Jumat (2/6) nanti," ujar Prihadi saat ditemui di Jakarta, Senin (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah membuat susunan tim selesi, tahapan berikutnya yakni penyusuanan dokumen oleh operator. Dokumen ini dibutuhkan oleh calon peserta lelang untuk bisa mengikuti seleksi pembelian blok di salah satu spektrum.
Ia hanya memastikan proses lelang kedua spektrum akan tetap dilakukan secara bersamaan. Hal ini untuk menampik kekhawatiran sejumlah pihak terkait potensi masalah akibat kasus Corbec terhadap salah satu frekuensi yang akan dilelang.
"Sampai saat ini rencananya lelang akan tetap dilakukan bersamaan. Kalau kendala ngga ada, karena kita masih mengedepankan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai nanti ada pihak yang tidak puas atau setuju hingga menggugat proses lelang ini," imbuhnya.
Seperti diketahui pemerintah akan melakukan lelang terhadap tiga blok masing-masing selebar 5MHz di kanal 2,1 GHz dan satu blokselebar 15Mhz di frekeunsi 2,3 GHz. Ketiga blok tersebut diijinkan untuk digunakan sebagai tambahan untuk layanan 3G dan 4G di 10 kota besar yang diklaim saat ini mengalami congestion (kepadatan trafik).