"Saya berpatokan pada putusan MA," ucapnya saat ditemui di Djakarta Theatre XXI, Jakarta, Selasa (16/5).
Rudiantara mewajari pilihan yang diambil oleh Ombudsman. Hanya saja, hal itu menurut keyakinannya di kasus ini goyah.
Lihat juga:Ombudsman Laporkan Menkominfo ke Presiden |
Pria yang kerap disapa Chief RA ini menyebut putusan MA yang mereka pegang memiliki kekuatan eksekutorial. Alhasil, keputusan tersebut tak bisa tidak dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudiantara menjadi sorotan dalam kasus ini lantaran oleh Ombudsman Republik Indonesia menganggap ia mengabaikan rekomendasi Nomor 0003/REK/0398-2014/VI/2016 yang mereka umumkan sejak 27 Juni 2016.
Namun berbeda dengan Ombudsman, Kemenkominfo menganggap sudah menuntaskan putusan MA dengan memberikan Corbec spektrum di frekuensi 3,3 GHz. Dengan demikian, menurut mereka pemberian spektrum 2,3 GHz kepada Corbec malah akan menyalahi putusan MA.
"Di MA tidak menyebutkan secara tegas band frekuensi yang dimaksud tetapi ada dasarnya hukumnya yang menyatakan itu di 3,3GHz, kalau yang 2,3GHz tidak ada," ujar Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI) Ismail sebelumnya.
Bertepuk sebelah tangan, Ombudsman akhirnya memutuskan menyurati DPR hingga Presiden Joko Widodo pada 27 April 2017. Tindakan tersebut mereka ambil dengan harapan memberi sanksi sosial kepada Rudiantara yang tak patuh dengan putusan hukum.
Kendati begitu, Rudi mengaku sudah melapor kepada Presiden Joko Widodo soal isu Corbec ini. Namun hingga saat ini belum diketahui bagaimana sikap presiden dalam polemik tersebut.