Tunggu Arahan, Grab Belum Sesuaikan Tarif Taksi Online

CNN Indonesia
Sabtu, 01 Jul 2017 13:34 WIB
Seharusnya hari ini, 1 Juli 2017, revisi Permenhub Nomor 36 Tahun 2016 diterapkan, namun hingga kini Grab masih belum melakukan penyesuaian.
Ridzki karmadibrata (kiri) managing director Grab Indonesia (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Grab Indonesia mengaku belum memiliki tarif baru terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang harusnya mulai berlaku per 1 Juli 2017.

Pihaknya masih menunggu arahan  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai penentuan tarif, kuota armada serta STNK.

"Grab masih menunggu arahan dan keputusan Kementerian Perhubungan mengenai tarif batas atas dan bawah, kuota serta STNK," demikian ungkap Ridzki Kramadibrata, Managing Director, Grab Indonesia kepada CNNINdonesia.com pada Sabtu (1/7) melalui pesan instan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Ridzki juga mengatakan bahwa Grab masih akan mengkaji kebijakan dari Kemenhub jika sudah dirilis nanti agar sesuai dengan para mitra pengemudinya.

Menurut dia, penyesuaian tersebut penting untuk memastikan mitra pengemudi mendapat penghasilan layak.

"Kami akan mengkaji kebijakan tersebut dan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan demi memastikan bahwa para mitra pengemudi kami tetap mendapatkan penghasilan yang terbaik dengan menggunakan platform kami," lanjut alumnus University of California, Berkeley tersebut.

Sebelumnya, Kemenhub telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017, untuk mengatur keberadaan transportasi taksi berbasis online. Namun, Menhub memberi batas tenggat waktu hingga tiga bulan atau 1 Juli.

Regulasi dirilis sebagai revisi Peraturan PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Ada 11 poin  revisi yang ditujukan kepada payung hukum transportasi berbasis aplikasi itu.

Sejumlah revisi tersebut, antara lain soal jenis angkutan, mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, KIR, STNK, pool, bengkel, pajak, akses dashboard dan sanksi.

Tujuan pemerintah merevisi peraturan tersebut adalah untuk melindungi konsumen serta pengemudi. Tak hanya itu, pemerintah juga masih mengharapkan kompetisi sehat antara taksi online dan konvensional.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER