Arno Tse, Senior Vice President Operasional GO-JEK menjelaskan, komunikasi antara manajemen dan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terjalin dengan baik sehingga tidak ada alasan bagi Gojek untuk tidak mengikuti aturan pemerintah.
"Jadi kami selalu berkoordinasi, jadi pembuatan keputusan dan kebijakan selalu dilibatkan," ungkap Arno, Sabtu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, sementara wilayah II terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Lihat juga:Tarif Baru Taksi Online: Rp 3.500 per Km |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberlakuan aturan tarif batas atas dan bawah resmi dimulai hari ini, 1 Juli 2017, setelah dilakukan masa transisi selama tiga bulan sejak bulan April lalu.
CNNIndonesia.com mencoba untuk menggunakan jasa taksi daring Uber untuk melakukan uji coba terkait implementasi aturan ini.
"Belum, kalau info dari pihak ubernya, dari pihak daring lah semua daring itu belum ada info untuk kenaikan tarif per km berapa," jelas Edi.
Menurutnya, manajemen tidak mungkin menerapkan minimal tarif tanpa pemberitahuan kepada pengemudi. Saat ini, ia tidak tahu cara penghitungan tarif yang dilakukan oleh Uber.
"Tidak ada tarif per km yang pasti. Iya (hanya perusahaan yang tahu)," imbuhnya.
"Kemahalan. Jatuhnya nanti taksi daring nggak laku. Paling orang-orang tertentu," kata Edi. (tyo)