Pemerintah resmi membekukan layanan Telegram, Jumat (14/7). Meski pemblokiran masih sebatas di versi situs web, keputusan itu terbilang diambil dalam waktu relatif cepat. Alasan utama yang dipakai pemerintah, adalah maraknya konten terorisme di Telegram. Jumlah konten yang beredar pun diklaim mencapai ribuan.
Donny Budi Utoyo, pendiri ICT Watch, menilai langkah pemerintah membekukan layanan Telegram sudah tepat. Sikap tegas pemerintah, katanya, sanggup memaksa Telegram untuk mengikuti keinginan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya tujuannya bukan sebatas menanggal konten tapi mengajak pihak Telegram urun rembug," kata Donny melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (16/7).
"Justru kita menyarankan cara-cara alternatif selain blokir karena Telegram banyak digunakan komunitas-komunitas IT dan start up UMKM," imbuh Bisyron.
Kendati begitu Bisyron agak memaklumi langkah pemerintah. Ia melihat Kominfo kesulitan menerima tanggapan dari pihak Telegram sebelum layanan web Telegram diblokir.
"Mungkin itulah cara yang diambil Kominfo untuk mendapat perhatian dari Telegram. Untuk bisa bekerjasama menangkal konten-konten yang tidak diinginkan," ujar Bisyron.
"Gagal paham jika langsung diblokir, ini kemunduran teknologi di tengah kemajuan zaman. Jika memang ada keluhan soal konten bisa langsung disurati ke Telegram, tapi nyatanya sampai sekarang menurut CEO Telegram belum menerima permintaan resmi dari Indonesia," kata Anthony.
Kata dia, banyak kerugian yang dialami masyarakat jika telegram dan aplikasi media sosial ditutup dari segi pertumbuhan ekonomi.
"Bagaimana kita bisa terus berkembang dalam ekonomi jika media sosial nantinya ditutup. Ini telegram ditutup saja berapa banyak UMKM yang merugi, berapa banyak pedagang online yang omsetnya turun signifikan," tegas Anthony.