Kerja sama Kemenperin dan Qualcomm ini berupa pembuatan sistem aplikasi yang bisa memantau langsung peredaran ponsel berdasarkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity).
"Kan IMEI itu database-nya di GSMA, makanya kita gandeng Qualcomm. Nanti mereka akan bawa sistem pengolahan karena mereka punya akses ke GSMA," kata Dirjen Industri, Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, I Gusti Putu Suryawairawan di Kemenperin, Kamis (10/8).
Dengan mekanisme tersebut, Putu mengklaim pihaknya bisa mendeteksi orisinalitas setiap ponsel yang masuk ke dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk kontrol kita harus punya sistem. Jangan kita ngomong tapi ngga ada sistemnya," imbuh Putu.
Jenis ponsel ilegal yang dimaksudkan oleh Kemenperin adalah ponsel dengan IMEI palsu, IMEI hasil kloning, maupun ponsel selundupan.
"Kerugiannya bisa mencapai Rp1 triliun," ucap Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto.
Sayang, belum dijelaskan detil dari pelaksanaan identifikasi IMEI ini ke depannya.