Masih Revisi UU, Regulasi Ojek Online Tetap Dikuasai Pemda

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Senin, 11 Sep 2017 09:58 WIB
Kemenhub nyatakan belum dapat berbuat apa-apa terkait payung hukum untuk transportasi daring roda dua.
Kemenhub masih lepas tangan terkait nasib ojek daring. Pasalnya regulasi ojek online ini diserahkan ke pemerintah daerah (dok. CNN Indonesia/Mesha Mediani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat, mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum dapat berbuat apa-apa terkait payung hukum untuk transportasi daring roda dua.

Menurutnya, terlalu sulit membuat regulasi ojek daring, sementara Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum direvisi. Terlebih, dalam UU itu memang tidak diperkenankan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum.

Padahal, Hindro mengungkap, saat sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, pada 2003 sempat ada regulasi yang mengatur keberadaan ojek sebagai transportasi. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jadi (saat ini) diharapkan agar pengaturan ojek dapat diatur oleh tiap daerah, melalui Perda (peraturan daerah). Sebelum revisi ini diharapkan dapat diatur melalui Perda aja," kata Hindro kepada CNNIndonesia.com, Jum'at (8/9).

"Jadi harus dibicarakan lebih komprehensif dulu nih biar bisa secara nasional ya," ujarnya.

Salah satu daerah yang sudah membuat regulasi terkait ojek online ialah Depok, melalui Peraturan Walikota Depok Nomor 11 tahun 2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor. Peraturan resmi diterbitkan pada Senin (27/3).

Ada beberapa poin yang dimasukan ke dalam Perwal tersebut, di antaranya pelarangan ojek berbasis aplikasi memarkirkan kendaraan di badan, trotoar maupun bahu jalan. Lalu, larangan bagi ojek online mencari penumpang di terminal atau trayek angkutan kota.


Sementara, Kepala Subdirektorat Pengawas Lalu Lintas Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Syafrin Liputo, menjelaskan bila revisi UU tersebut sudah masuk ke dalam tahap kajian dan menyusun naskah akademis.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan, mengatakan solusi tepat agar ojek online memiliki regulasi ialah dengan cara menggugat pemerintah. Ia menilai, dengan tidak mengatur sama saja pemerintah sudah melanggar aturan bahkan secara hukum.

"Gini pemerintah itu sudah melanggar hukumnya sendiri. Pemerintah tidak mengatur, rencana kami akan menggugat. Agar pemerintah meregulasi ojek online," kata Tigor di Jakarta, Rabu (6/9). (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER