Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan transportasi daring Grab mengatakan akan memberikan kebebasan penuh bagi pengemudi untuk tidak membalik nama STNK kendaraannya menjadi milik perusahaan atau koperasi sesuai PM No.26 tahun 2017.
Meski begitu, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata berharap mitra pengemudi menggunakan masa transisi yang diberikan pemerintah untuk menjalankan kebijakan tersebut.
"Itu tidak menjadi kewajiban saat ini, diberikan masa transisi [hingga masa berlaku STNK habis]. Tapi kalau ada pengemudi yang bersikeras bagaimana pun juga tidak mau mengikuti peraturan tersebut, kami rasa itu adalah kebebasan dari mitra pengemudi," terang Ridzki setelah konferensi pers pada Kamis (7/6) di Gedung Lippo Kuningan.
Ridzki beralasan mengapa pihaknya tetap merestui penggunaan STNK atas nama pribadi sebagai upaya edukasi agar pengemudi mau mematuhi aturan balik nama. Kedepannya, ia berharap mitra pengemudi tetap mematuhi aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kami sangat berharap mitra-mitra menyadari penuh bahwa mereka memiliki haknya untuk tetap mempertahankan STNK-nya sampai masa berlakunya habis," lanjut dia.
Tak Ada Imbauan untuk Balik Nama STNKSementara itu, Apriyadi, salah satu pengemudi GrabCar mengaku hanya berkenan menjalankan peraturan maupun permintaan manajemen sejauh peraturan tersebut tidak memberatkannya. Terkait peraturan balik nama STNK perusahaan untuk kendaraan miliknya, ia memiliki alasan tersendiri.
Menurutnya, jika permintaan manajemen terasa sulit dipenuhi maka ia memilih meninggalkan pekerjaan sebagai pengemudi taksi online.
"Kita punya kendaraan, kita pengemudinya sementara mereka punya aplikasinya. Kalau emang udah nggak cocok, ya udah putus aja dan cari kerjaan lain. Tapi kalau kita ngotot ya emang kita nggak ada perjanjian apa-apa dengan manajemen," ujar Apriyadi kepada
CNNIndonesia.com ketika disinggung kerelaannya membalik nama STNK kendaraannya menjadi milik perusahaan atau koperasi.
Sikapnya itu dilakukan lantaran ia merasa memiliki status yang berbeda antara manajemen dengan mitra pengemudi yang tidak ada kontrak. Lain halnya dengan status antara perusahaan dan karyawan.
Kendati demikian, Apriyadi mengungkapkan sejauh ini belum mendengar sosialisasi terkait perubahan nama STNK dari pihak manajemen. Dia mengaku hanya ada permintaan uji KIR.
"Dari Grab belum kasih tahu sih (perubahan nama STNK), cuma harus KIR aja sih," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengetuk palu empat poin baru sebagai aturan teknis Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017. Salah satu ketetapan barunya adalah memberikan waktu transisi balik nama STNK atas nama badan hukum atau koperasi. Batas waktu pergantian nama STNK selama masa berlaku STNK setiap kendaraan pengemudi taksi online.
Selain itu, Kemenhub juga menyarankan pengemudi yang khawatir di masa depan akan ada masalah antara perusahaan dengannya bisa melampirkan Perjanjian Kerjasama dengan menjadi anggota Koperasi. Surat itu memungkinkan nama di STNK tetap sebagai milik perseorangan.
(evn)