Sejumlah kalangan menurutnya, menganggap pelaku e-commerce tidak tersentuh hukum.
"Menteri G20 sering bahas ini (e-commerce), semua menteri keuangan. Karena ini bukan cuma soal pajak, tapi jadi political pressure karena mesti ada keadilan sosial," ungkapnya saat menjadi pembicara di ajang IDEAfest 2017 di JCC Jakarta, Kamis (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah mereka mesti berkantor di Indonesia atau tetap di kantor (asal) mereka di California sana atau di mana pun," ucapnya.
Dengan demikian, ia menyebutkan bahwa regulasi yang dibuat pemerintah sejauh ini mencoba membuat persaingan yang sehat. Ia juga berhadap pelaku industri tidak menganggap keberadaan regulasi sebagai suatu penghambat pertumbuhan bisnis.
"Nanti, saat kompetisi dibiarkan terlalu bebas akan ada suara pro/ kontra yang bilang, 'Bu, kita ngga bisa berkompetisi dengan giant-giant (pemain besar) itu," terangnya.
Untuk itu, Sri Mulyani menegaskan kalau pemerintah saat ini mencoba untuk menyederhanakan berbagai ketentuan regulasi.
Sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan Peta Jalan e-Commerce untuk memandu regulasi memfasilitasi layanan jual beli virtual ini. Paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid 14 pun sempat menyebutkan soal perhatian di sektor ini. Bahkan, pemerintah pun menjanjikan akan segera membuat aturan pajak e-commerce.