Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan pelaku usaha rintisan soal hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Hal itu disampaikannya saat menjadi salah satu pembicara di gelaran IDEAFest 2017, Jumat (6/10).
"Kalau Anda punya ide tetapi tidak dipantenkan maka Anda bisa kehilangan, karena idenya dicuri sama orang lain," ujar Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, perekonomian saat ini bergerak berdasarkan data dan ide. Artinya, ide sama berharganya dengan harta kekayaan lain seperti rumah. Untuk bisa mengakui sebagai pencetus ide, seseorang perlu mengantongi HAKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, jika ide yang telah diakui sebagai HAKI seseorang, orang lain yang menggunakannya harus membayar kompensasi atas penggunaan tersebut.
"HAKI harus didaftarkan supaya Anda terlindungi sehingga nanti tidak ada sengketa," jelasnya.
Sri Mulyani menilai orang Indonesia banyak yang tidak familiar dengan regulasi karenanya kesadaran atas hal tersebut perlu ditingkatkan.
Berdasarkan penelusuran
CNNIndonesia.com,pendaftaran HAKI bisa diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Permohonan HAKI bisa berupa pengajuan merek, hak cipta, paten, indikasi geografis, desain industri maupun rahasia dagang.
Namun, setiap mendaftarkan HAKI, pemohon akan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besarnya bervariasi sesuai dengan jenis HAKI yang dimohon. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 terkait jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkumham.
Selain datang langsung ke kantor, pemohon HAKI bisa mengajukan permohonan HAKI secara
daring.