Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Perhubungan Jawa Barat akan melarang transportasi daring roda dua dan empat beroperasi. Menanggapi putusan tersebut, pro dan kontra muncul dari berbagai kalangan.
Pembaca
CNNIndonesia melalui polling yang dikumpulkan mengaku tidak setuju dengan pelarangan tersebut.
Hingga pukul 14.30, hasil polling menunjukkan mayoritas netizen memberikan pilihan tidak setuju dengan perbandingan 89 persen banding 11 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar 643 peserta polling menyatakan tidak setuju dengan keputusan tersebut, sementara sisanya mengatakan dukungan terhadap kebijakan Dishub Jawa Barat.
Mayoritas peserta polling yang tidak setuju dengan keputusan tersebut menyayangkan sikap pemerintah yang dianggap berat sebelah dan tidak bisa mengatur persaingan transportasi daring dan konvensional.
Pada Jumat (6/10) lalu, Dishub Jabar membuat kesekatan dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat untuk melarang operasional transportasi daring roda dua dan empat.
Hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama terkait Angkutan / Taksi berbasis Online di Gedung Pakuan Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung.
Dishub Jabar berdalik pelarangan ini dilakukan hingga diterbitkannya peraturan baru yang sah mengenai operasional transportasi daring.
(evn/evn)