Masih Ada Gerai Nakal, Daftarkan Nomor SIM Tanpa NIK dan KK

CNN Indonesia
Jumat, 13 Okt 2017 10:55 WIB
Meski regulasi pendaftaran kartu SIM harus menggunakan nomor NIk dan KK, dalam prakteknya pelanggaran masih kerap dilakukan.
Masih ada pelanggaran saat praktik registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan KK. (Foto: CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan pemerintah yang mengharuskan pengguna kartu perdana untuk mendaftarkan kartu SIM prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sejak 2005 lalu.

Kini, pemerintah kembali memperketat aturan pendaftaran kartu SIM dengan memasukkan proses validasi data kependudukan yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) lewat Peraturan Menteri Nomor 12 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Hanya saja, dalam prakteknya masih ditemui gerai penjual kartu SIM prabayar yang tidak mengikuti aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penelusuran CNNIndonesia.com pada Kamis (12/10) di Mall Mabassador, Kuningan, Jakarta Selatan, ada satu dari tiga gerai yang dikunjungan mengaku mendaftarkan nomor perdana tidak sesuai identitas asli.
"Kalau di sini bisa sih mbak (mendaftarkan kartu SIM sesuai NIK dan KK). Kita tanya dulu mau diregistrasikan pakai KTP atau asal-asalan," ungkap salah satu penjual di lantai dua Mall Mabassador.

Tapi, tak jauh dari situ, toko lain yang juga menjual kartu perdana mengaku tak menerima pendaftaran kartu SIM menggunakan data yang tidak sesuai kartu identitas. Penjual di toko Plaza Gadget mengaku menerima pendaftaran kartu SIM jika pembeli membutuhkannya.

"Kalau baru pasti kita bantu registrasikan. Sekarang udah udah ngga boleh kayak gitu (dibuka dan diregistrasikan di gerai tanpa KTP asli)," ujar Sri, penjual di toko Plaza Gadget.

Ketika ditanya lebih rinci, ia mengunkapkan bahwa praktik registrasi kartu perdana sebelumnya dilakukan oleh gerai penjual agar tak rugi ketika kartu mendekati masa tidak aktif.

Hal senada juga dikonfirmasi oleh Yaya, penjaga di gerai yang berlokasi di lantai satu Mall Ambassador. Yaya bahkan menceritakan pengalamannya saat mengalami kendala mendaftarkan kartu SIM pelanggannya.
"Dulu waktu saya jaga counter di lantai atas, saya registrasikan sendiri pakai nama salah satu pegawai. Ternyata nomornya bermasalah dipakai untuk penipuan dan kita dipanggil. Beruntung kami masih menyimpan bon pembelian kartu yang menunjukkan bukan kami pemakainya," ungkap Yaya.

Ketika disinggung mengenai perubahan aturan registrasi, Yaya menilai prosedur itu tidak seharusnya dilihat sebagai hal yang merepotkan.

"Ada pelanggan yang ngga mau direpotkan dengan minta data KTP, tapi ada juga yang pilih mau registrasi sendiri. Semuanya tergantung mereka sih," imbuhnya.

Sementara itu, registrasi ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor kartu SIM untuk pengguna prabayar. Validasi untuk pelanggan baru dan lama akan mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017.

Pelanggan lama akan diminta untuk melakukan registrasi ulang. Sementara pelanggan yang membeli kartu perdana harus melakukan registrasi dengan KTP dan KK.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER