Cara Daftar Kartu SIM Pakai NIK dan KK

CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2017 12:46 WIB
Registrasi dilakukan lewat sms dan otomatis divalidasi dengan data milik Disdukcapil. Sehingga, pengguna tak bisa sembarangan memasukkan data NIK dan KK.
Data NIK dan KK yang didaftarkan lewat SMS akan divalidasi otomatis dengan data Disdukcapil (dok. Aditya Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Validasi pendaftaran kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga ini berbeda dengan sebelumnya. Kali ini, data kependudukan yang diregistrasi akan langsung divalidasi dengan data Disdukcapil Kemendagri.

Sebelumnya, Kemenkominfo sempat mengimbau untuk melakukan pendaftaran serupa menggunakan kartu KTP atau kartu pelajar. Namun, saat itu tidak ada proses validasi didalamnya, sehingga data masih mungkin dimanipulasi.

Kali ini proses validasi akan berlangsung otomatis. Begitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) didaftarkan lewat SMS, data akan dicocokan dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hal serupa sudah diterapkan untuk rekrutman CPNS tahun ini yang dilakukan lewat situs SSCN BKN.

"Untuk melakukan registrasi kartu perdana, pengguna harus mengirimkan SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)," demikian tertulis dalam siaran pers Kemenkominfo yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (11/10).

Sementara untuk pelanggan lama dengan format ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Keluarga. Bagi yang belum memiliki KTP elektronik, dapat melihat nomor NIK yang tertera di Kartu Keluarga. 

Jika data sesuai, maka proses registrasi berhasil. Pengguna pun dapat menggunakan kartu SIM mereka. Namun, jika validasi gagal atau tidak dilakukan, maka pelanggan baru tidak bisa mengaktifkan kartu perdana. Sementara bagi pelanggan lama, nomor mereka akan diblokir secara bertahap.


Jika ada kendala dalam proses registrasi, Kemenkominfo menghimbau pelanggan untuk menghubungi layanan pelanggan masing-masing operator. Ditjen Dukcapil juga bisa dihubungi terkait masalah informasi data kependudukan.

Jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Keluarga atau KTP elektronik, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.

Tapi, pelanggan tetap diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi meski sudah mengisi surat pernyataan ini.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER